Untuk memahami konteks lebih luas, penting mengetahui perbedaan besaran gaji antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu:
| Aspek | PPPK Penuh Waktu | PPPK Paruh Waktu |
|---|---|---|
| Dasar Hukum | Perpres Nomor 11 Tahun 2024 | KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 |
| Gaji (contoh Gol. I) | Rp1.938.500 – Rp2.900.000 | Mengikuti UMP/UMK daerah atau gaji terakhir saat honorer |
| Gaji (contoh Gol. XIV) | Rp3.940.900 – Rp6.472.500 | Mengikuti UMP/UMK daerah atau gaji terakhir saat honorer |
| Tunjangan | Mendapat tunjangan keluarga, pangan, jabatan, kinerja | Bergantung pada kebijakan dan kemampuan anggaran daerah masing-masing |
PPPK paruh waktu memiliki jam kerja lebih terbatas (biasanya 4–6 jam per hari), sehingga besaran gaji bulanan mereka sudah dihitung berdasarkan beban dan jam kerja tersebut.
Dengan demikian, gaji ke-13 yang diterima juga merujuk pada besaran penghasilan bulanan tersebut, bukan standar gaji PPPK penuh waktu yang lebih tinggi.
Yang Perlu Diperhatikan PPPK Paruh Waktu
Mengingat kondisi yang masih beragam, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
-
Prioritaskan informasi resmi dari pemerintah daerah setempat. Jangan mudah percaya dengan informasi yang belum jelas sumbernya.
-
Hubungi BKD atau BKAD setempat untuk menanyakan kepastian alokasi anggaran gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu di daerah Anda. Wali Kota Medan, Wali Kota Mataram, dan Bupati Lampung telah memastikan penerimaan; sementara Pemprov Sulbar, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bangka Barat belum dapat memberikannya tahun ini.
-
Pantau jadwal pencairan mulai awal Juni 2026, karena pemerintah menargetkan transfer ke rekening masing-masing dilakukan secara bertahap pada bulan tersebut.
-
Pahami hak Anda. Secara normatif, PPPK paruh waktu termasuk dalam kategori penerima berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026. Daerah yang tidak dapat membayarkan biasanya karena keterbatasan fiskal, bukan karena aturan melarang.
-
Periksa masa kerja Anda. Jika masa kerja belum mencapai satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026, secara regulasi tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun ini.
Imbauan Pemerintah
Kementerian Dalam Negeri mengimbau pemerintah daerah yang belum dapat mengalokasikan anggaran untuk segera mencari solusi melalui mekanisme APBD Perubahan.
Sementara itu, PPPK paruh waktu di daerah yang belum mampu membayarkan tetap akan menerima gaji bulanan seperti biasa.
Masyarakat, khususnya PPPK paruh waktu, diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah daerah setempat dan tidak mudah percaya pada informasi hoaks yang beredar di media sosial.
Kesimpulan: Jawaban untuk pertanyaan "PPPK paruh waktu dapat gaji ke-13 atau tidak?" sangat bergantung pada daerah masing-masing.
Secara normatif, mereka berhak berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026.
Namun, realisasi di lapangan sangat bergantung pada kemampuan fiskal dan kebijakan daerah.
Kota Medan, Kota Mataram, dan Kabupaten Bangka menjadi contoh positif yang telah mengalokasikan anggaran, sementara Sulawesi Barat, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bangka Barat menjadi contoh daerah yang belum mampu membayarkan hak tersebut karena keterbatasan anggaran.
Untuk kepastian di daerah Anda, jangan ragu untuk menghubungi BKD atau BKAD setempat.