Penerima menerima dana dalam jumlah utuh sesuai hak masing-masing.
4. Jadwal Pencairan
Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Pencairan dilakukan secara bertahap, dan jika karena kendala teknis belum dapat dibayarkan tepat waktu, proses dapat dilanjutkan setelah Juni 2026.
Realitas Beragam di Daerah — Ada yang Dapat, Ada yang Tidak
Kebijakan yang tidak seragam ini menghasilkan realitas yang sangat beragam di berbagai daerah.
Berikut adalah data faktual implementasi gaji ke-13 untuk PPPK paruh waktu di beberapa daerah:
| Daerah | Status Penerimaan | Keterangan |
|---|---|---|
| Kab. Bangka | Dapat | Pemkab Bangka menganggarkan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK, termasuk paruh waktu. Bupati Fery Insani memastikan, "Aman gak ada yang tidak dapat, semua kita anggarkan kok, termasuk PPPK paruh waktu". |
| Kota Medan | Dapat | 8.533 PPPK paruh waktu dipastikan menerima THR dan gaji ke-13. Sekda Kota Medan menegaskan, "Jadi teman-teman PPPK paruh waktu tidak perlu khawatir lagi, karena regulasinya sudah jelas". |
| Kota Mataram | Dapat | 3.067 PPPK paruh waktu akan menerima THR Lebaran 2026, namun hanya mendapatkan THR atau gaji ke-13 saja (tidak mendapat TPP). |
| Prov. Lampung | Dapat | Dialokasikan dalam APBD untuk 863 orang PPPK paruh waktu. |
| Kab. Tuban | Dapat | Anggaran disiapkan Pemkab Tuban. |
| Kab. Sleman | Tidak Dapat | Pemkab Sleman menyiapkan Rp44,4 miliar untuk gaji ke-13 ASN. "Untuk PPPK paruh waktu belum teranggarkan dan tidak menerima gaji 13," tegas Kepala BKAD Sleman Abu Bakar. |
| Kab. Bangka Barat | Tidak Dapat | PPPK paruh waktu hanya mendapat THR yang telah cair Maret 2026. Untuk gaji ke-13, "tidak ada pembayaran". |
| Prov. Sulawesi Barat | Tidak Dapat | Tidak ada alokasi anggaran untuk THR maupun gaji ke-13 PPPK di APBD 2026. Berlaku bagi seluruh kategori PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. |
Sorotan: Sulawesi Barat — Terjepit Fiskal, PPPK Tak Terima Hak
Kasus Provinsi Sulawesi Barat menjadi gambaran paling nyata bagaimana tekanan fiskal daerah dapat menghambat pemenuhan hak PPPK paruh waktu.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, menjelaskan bahwa kebijakan tidak dibayarkannya THR dan gaji ke-13 ini berlaku bagi seluruh tenaga P3K, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Faktor utamanya sederhana: anggaran tidak dialokasikan dalam postur APBD murni daerah.
"Gaji 13... memang dalam APBD kita ini di Sulawesi Barat, ini tidak ada alokasi anggaran atau porsi anggaran yang untuk tenaga P3K, baik itu penuh dan paruh waktu," ujar Junda kepada RRI.
Sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi fiskal daerah yang tertekan, Pemprov Sulbar memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) selama dua bulan bagi PPPK dan PPPK paruh waktu, terhitung mulai 16 Maret hingga 16 Mei 2026.
Meski demikian, para pegawai tersebut tetap menerima gaji bulanan.
Pemprov Sulbar juga mengakui tidak menemukan ruang fiskal untuk menambah anggaran melalui APBD Perubahan.
Target pendapatan dari dua sumber pajak utama turun drastis—pajak BBM dari Rp140 miliar menjadi Rp103 miliar, dan pajak rokok dari Rp140 miliar menjadi Rp113 miliar, total turun sekitar Rp64 miliar.
"Setelah mendapat laporan dari Badan Pendapatan Daerah, rencana penambahan pendapatan asli daerah sebesar Rp36 miliar pada APBD Perubahan ternyata tidak dapat direalisasikan," jelas Gubernur Sulbar Suhardi Duka.
Kebijakan ini juga berdampak pada sektor pendidikan, di mana guru PNS diminta mengambil alih sebagian jam mengajar yang sebelumnya diampu oleh guru PPPK dan PPPK paruh waktu.
Evaluasi kebijakan dilakukan secara berkala, dengan kemungkinan perpanjangan WFH jika kondisi keuangan daerah masih belum membaik.