Bungko News – Menjelang pencairan gaji ke-13 yang dijadwalkan mulai Juni 2026, ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di seluruh Indonesia masih diliputi tanda tanya.
Apakah mereka akan menerima hak yang sama seperti ASN lainnya, atau justru kembali terpinggirkan?
Jawabannya ternyata tidak sesederhana "ya" atau "tidak".
Meskipun pemerintah pusat telah mengatur secara normatif bahwa PPPK paruh waktu berhak menerima gaji ke-13, implementasi di lapangan sangat bergantung pada kebijakan dan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 menjadi payung hukum utama pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk PPPK.
Dalam regulasi ini, tidak ditemukan perbedaan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Secara normatif, keduanya sama-sama disebut sebagai penerima, asalkan memenuhi syarat administrasi dan masa kerja.
Namun, celah utama yang membuat kebijakan ini tidak seragam di seluruh daerah adalah tidak adanya frasa eksplisit "PPPK Paruh Waktu" dalam PP Nomor 9/2026.
Hal ini berimplikasi pada belum adanya payung hukum yang mengikat secara nasional bagi kelompok pegawai tersebut.
Akibatnya, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menginterpretasikan dan mengimplementasikan kebijakan ini sesuai dengan kemampuan anggaran masing-masing.
Aturan Main yang Perlu Dipahami
Bagi PPPK paruh waktu yang daerahnya menyediakan anggaran, terdapat beberapa ketentuan penting yang perlu diketahui:
1. Dasar Perhitungan
Gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
Komponen yang dimaksud meliputi: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
2. Proporsional untuk Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun
Sama seperti ASN lainnya, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap mendapatkan gaji ke-13, tetapi besaran yang diterima dihitung secara proporsional berdasarkan lama masa kerja.
Berikut ketentuannya:
| Masa Kerja | Status Penerimaan |
|---|---|
| ≥ 12 bulan | Mendapat gaji ke-13 penuh |
| ≥ 1 bulan, < 12 bulan | Mendapat gaji ke-13 secara proporsional dengan rumus (n/12) × besaran penghasilan satu bulan (n = jumlah bulan masa kerja) |
| < 1 bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 | Tidak berhak menerima gaji ke-13 |
3. Tidak Ada Pemotongan Iuran
Salah satu kabar baik dari kebijakan tahun ini: gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran apapun.