JAKARTA – Kabar gembira menyambangi jutaan tenaga pendidik di seluruh Indonesia di awal tahun 2026.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi melakukan transformasi besar pada sistem penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan sistem triwulanan (tiga bulan sekali), mulai tahun anggaran 2026, pemerintah mulai menguji coba dan menerapkan skema pencairan setiap bulan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan menyederhanakan birokrasi penyaluran dana.
Era Baru: Skema Pencairan Bulanan dan Pilot Project
Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam keterangannya menegaskan bahwa sinkronisasi antara Dapodik, Info GTK, dan Kementerian Keuangan telah mencapai tahap final untuk mendukung pembayaran bulanan.
Perubahan ini bertujuan agar arus kas para guru lebih stabil dan tidak lagi tergantung pada proses validasi panjang di tingkat daerah yang sering menyebabkan keterlambatan.
Pada Januari 2026 ini, sejumlah daerah telah ditunjuk sebagai pilot project atau wilayah percontohan pencairan bulanan.
Evaluasi secara menyeluruh akan dilakukan pada semester pertama, dengan target seluruh wilayah Indonesia sudah menerapkan skema bulanan secara nasional pada Juli 2026, bertepatan dengan tahun ajaran baru 2026/2027.
