Sebagai perbandingan, pada tahun 2025, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp49,9 triliun untuk keperluan yang sama.
Purbaya menjelaskan bahwa kenaikan ini merupakan bagian dari proyeksi belanja negara kuartal I 2026 yang mencapai angka Rp809 triliun.
Penyesuaian kebijakan fiskal ini sengaja dilakukan untuk memperkuat daya beli aparatur negara di tengah dinamika ekonomi global.
Kebijakan ini juga menjadi kelanjutan dari komitmen Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa THR dan Gaji ke-13 adalah hak yang diberikan kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara, mencakup ASN pusat maupun daerah, TNI, Polri, hakim, hingga pensiunan.
Komponen THR 2026: Tukin 100 Persen Tetap Berlaku
Sama seperti skema tahun sebelumnya, komponen THR 2026 bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan mencakup:
- Gaji pokok.
- Tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum).
