Berita

KABAR GEMBIRA! Menkeu Purbaya Cairkan Tunjangan Makan PNS Februari 2026, Cek Rekening Sekarang!

Admin Utama 0 3 menit Hal 3/4
KABAR GEMBIRA! Menkeu Purbaya Cairkan Tunjangan Makan PNS Februari 2026, Cek Rekening Sekarang!

Rincian Nominal Tunjangan per Golongan

Berdasarkan PMK terbaru tersebut, terdapat klasifikasi besaran uang makan yang diterima PNS sesuai dengan golongannya masing-masing.

Berikut adalah rincian nominalnya:

- PNS Golongan I: Menerima sebesar Rp35.000 per hari kerja.

- PNS Golongan II: Menerima sebesar Rp35.000 per hari kerja.

- PNS Golongan III: Menerima sebesar Rp37.000 per hari kerja.

- PNS Golongan IV: Menerima sebesar Rp41.000 per hari kerja.

Perlu dicatat bahwa nominal di atas adalah angka kotor sebelum dipotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Untuk Golongan I dan II biasanya dikenakan pajak 0% (final), sementara Golongan III sebesar 5%, dan Golongan IV sebesar 15%.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait