Rincian Nominal Tunjangan per Golongan
Berdasarkan PMK terbaru tersebut, terdapat klasifikasi besaran uang makan yang diterima PNS sesuai dengan golongannya masing-masing.
Berikut adalah rincian nominalnya:
- PNS Golongan I: Menerima sebesar Rp35.000 per hari kerja.
- PNS Golongan II: Menerima sebesar Rp35.000 per hari kerja.
- PNS Golongan III: Menerima sebesar Rp37.000 per hari kerja.
- PNS Golongan IV: Menerima sebesar Rp41.000 per hari kerja.
Perlu dicatat bahwa nominal di atas adalah angka kotor sebelum dipotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Untuk Golongan I dan II biasanya dikenakan pajak 0% (final), sementara Golongan III sebesar 5%, dan Golongan IV sebesar 15%.
