Tanpa adanya pemutakhiran data keluarga (updating data), tunjangan ini dipastikan tidak dapat dicairkan.
Oleh karena itu, momentum pencairan Februari 2026 ini menjadi pengingat penting bagi para pegawai untuk memastikan validitas data mereka di instansi masing-masing.
Mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Besaran tunjangan pasangan ini tidak ditentukan secara sembarangan.
Pemerintah merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Dalam regulasi tersebut, ditetapkan bahwa tunjangan suami atau istri adalah sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Karena didasarkan pada persentase gaji pokok, maka nominal yang diterima setiap pegawai akan bervariasi tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja mereka.
Rincian Nominal Tunjangan Suami/Istri PPPK Februari 2026
Berikut adalah rincian estimasi tunjangan suami atau istri bagi PPPK berdasarkan golongan untuk periode Februari 2026:
- Golongan I: Rp193.850 – Rp290.090
