Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600 Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700 Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700 Id: (Tertuang lengkap dalam PP, nominal menyesuaikan masa kerja)Golongan II
IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600 IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300 IIc: Rp2.301.800 – Rp3.672.100 IId: Rp2.399.200 – Rp3.833.200Golongan III
IIIa: Rp2.460.800 – Rp4.020.600 IIIb: Rp2.566.500 – Rp4.184.700 IIIc: Rp2.677.200 – Rp4.356.800 IIId: Rp2.793.300 – Rp4.536.800Golongan IV
IVa: Rp2.915.000 – Rp4.725.000 IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300 IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400 IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500 IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200 (tertinggi)Catatan: Rentang gaji di atas menunjukkan besaran terendah hingga tertinggi berdasarkan masa kerja (Masa Kerja Golongan/MKG). Nominal tersebut baru merupakan gaji pokok dan belum termasuk tunjangan.
Komponen Pendapatan Lainnya
Meskipun gaji pokok telah ditetapkan, total pendapatan yang diterima PNS biasanya lebih besar karena adanya berbagai tunjangan, antara lain:
- Tunjangan Keluarga - Tunjangan Jabatan - Tunjangan Kinerja (Tukin) - Tunjangan lainnya sesuai bidang tugas atau lokasi penugasan
Setiap instansi memiliki kebijakan masing-masing mengenai besaran tunjangan, sehingga total take home pay PNS bisa bervariasi.
Dampak dan Kebijakan Lanjutan
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif, baik bagi ASN maupun sistem birokrasi secara keseluruhan: 1. Kepastian Hukum: PNS baik lama maupun yang baru dapat menghitung hak penghasilan dengan jelas. 2. Peningkatan Kesejahteraan: Kenaikan gaji pokok diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup ASN. 3. Efisiensi Anggaran: Pemerintah pusat dan daerah bisa lebih mudah menyusun anggaran belanja pegawai. 4. Motivasi Kerja: Dengan penghasilan yang lebih layak, diharapkan kinerja ASN semakin optimal.
Pemerintah juga membuka peluang untuk mengevaluasi besaran tunjangan, terutama bagi PNS yang bertugas di daerah dengan biaya hidup tinggi.
