JAKARTA - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu untuk pekerja formal berpenghasilan rendah pada November 2025.
Bagi Anda yang sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, berikut panduan lengkap cara mengecek status penerima BSU dengan tiga metode resmi yang terpercaya.
Apa Itu BSU BPJS Ketenagakerjaan?
Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program bantuan tunai dari pemerintah yang diberikan kepada pekerja formal berpenghasilan rendah yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini pertama kali diluncurkan pada 2020 sebagai respons terhadap dampak ekonomi pandemi COVID-19 dan kembali dilanjutkan pada 2025.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BSU 2025 disalurkan sebesar Rp300.000 per bulan selama 2 bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000.
Syarat Penerima BSU 2025
Tidak semua pekerja bisa menerima BSU.
Berikut syarat lengkap penerima BSU tahun 2025 berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025: 1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid 2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU) 3. Menerima gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota 4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri 5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) 6. Data diri valid dan sesuai di BPJS Ketenagakerjaan
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan November 2025
Ada tiga cara resmi yang bisa Anda gunakan untuk mengecek status penerima BSU:
