- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/PPPK/TNI/Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang linier dengan formasi yang dilamar.
- Sehat jasmani dan rohani.
Persyaratan Khusus Kemenag:
- Penyuluh Agama: Wajib memiliki latar belakang pendidikan keagamaan yang sesuai.
- Guru Madrasah: Harus terdata aktif di SIMPATIKA (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag) atau SIAGA.
- Pengalaman Kerja: Memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan minimal 2 hingga 5 tahun (tergantung jenjang jabatan).
