Kasus Nyata: Ribuan PPPK Terancam Diberhentikan
Contoh konkret terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), di mana sekitar 9.000 PPPK terancam diberhentikan akibat penyesuaian terhadap aturan tersebut.
Jika aturan belanja pegawai 30 persen diterapkan secara ketat, pemerintah daerah harus mengurangi jumlah pegawai secara signifikan untuk menyesuaikan struktur anggaran.
Padahal, sebagian besar PPPK tersebut baru diangkat pada 2025 dengan masa kontrak hingga lima tahun, sehingga kebijakan ini dinilai berpotensi merugikan pegawai yang belum lama bekerja.
DPR Minta Kebijakan Lebih Fleksibel
DPR RI meminta pemerintah pusat untuk tidak memaksakan batas belanja pegawai 30 persen secara kaku.
Menurut mereka, kebijakan fiskal harus mempertimbangkan kondisi riil di daerah.
Beberapa opsi yang diusulkan antara lain:
- Penyesuaian bertahap belanja pegawai - Revisi aturan atau penerbitan Perppu - Skema pembagian beban gaji antara pusat dan daerah
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah gejolak sosial dan menjaga stabilitas tenaga kerja di sektor publik.
