Jakarta, 2026 – Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal membayangi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah.
Hal ini dipicu oleh kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Sejumlah anggota DPR RI mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak diterapkan secara kaku karena berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas, terutama bagi PPPK paruh waktu yang paling rentan terdampak.
Ancaman PHK Massal di Daerah
Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang akan berlaku penuh pada 2027 mulai menimbulkan kekhawatiran di berbagai pemerintah daerah.
Banyak daerah saat ini masih mengalokasikan belanja pegawai di atas angka tersebut.
Anggota DPR menilai, jika aturan ini dipaksakan tanpa fleksibilitas, maka risiko PHK massal sangat besar.
Bahkan, sebagian daerah disebut mengalokasikan lebih dari 40 persen APBD untuk belanja pegawai.
Kondisi ini diperparah dengan keterbatasan fiskal daerah, terutama di wilayah dengan kapasitas anggaran rendah yang masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.
