Begitu juga dengan gaji bulan Januari 2026, baru akan diterima pada 1 Februari 2026, dan seterusnya mengikuti pola yang sama.
Besaran gaji pensiunan PNS pada 2026 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2028, dengan kisaran antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100, tergantung golongan.
Kesimpulan
Jadi, tidak ada masalah atau kebijakan baru yang menghentikan pembayaran gaji pensiunan PNS.
Yang terjadi hanyalah pergeseran jadwal pembayaran rutin di akhir tahun.
Para pensiunan PNS diimbau untuk tidak khawatir, karena hak mereka tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, hanya saja waktunya akan bergeser ke awal tahun 2026. ***
