Memasuki pertengahan Oktober, banyak masyarakat yang bertanya-tanya, apakah tanggal 21 Oktober 2025 merupakan hari libur nasional?
Pasalnya, tanggal tersebut bertepatan dengan perayaan Diwali, salah satu festival terbesar umat Hindu.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tanggal 21 Oktober 2025 bukan hari libur nasional maupun cuti bersama.
Aktivitas perkantoran, sekolah, dan layanan publik akan berjalan seperti biasa.
Lalu, bagaimana dengan daftar libur nasional lainnya di bulan Oktober dan November 2025?
Simak rangkuman lengkapnya berikut ini.
Daftar Libur Nasional Oktober dan November 2025: Tidak Ada Hari Merah
Berdasarkan data resmi dari SKB Tiga Menteri Nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024 serta pemerintah melalui Indonesiabaik.id dan Detik.com, tidak ada satupun hari libur nasional atau cuti bersama yang jatuh pada bulan Oktober dan November 2025.
Artinya, selain akhir pekan (Sabtu-Minggu), semua hari di kedua bulan ini adalah hari kerja atau sekolah reguler.
Berikut adalah rincian lengkapnya:
Oktober 2025
Tidak ada hari libur nasional. Tidak ada cuti bersama. Peringatan penting (bukan libur): - 1 Oktober: Hari Kesaktian Pancasila - 5 Oktober: Hari Tentara Nasional Indonesia (TNI) - 28 Oktober: Hari Sumpah Pemuda - 29 Oktober: Hari Penerbangan Nasional - 30 Oktober: Hari Listrik NasionalNovember 2025
Tidak ada hari libur nasional. Tidak ada cuti bersama. Peringatan penting (bukan libur): - 10 November: Hari Pahlawan - 14 November: Hari Cinta Puspa dan Satwa NasionalMengapa 21 Oktober 2025 Bukan Libur?
Meskipun 21 Oktober 2025 merupakan hari raya Diwali (Deepavali) yang diperingati oleh umat Hindu, Sikh, Jain, dan Buddha, pemerintah tidak menetapkannya sebagai hari libur nasional.
Hal ini sesuai dengan aturan dalam SKB Tiga Menteri yang hanya mengakui hari libur untuk keagamaan yang telah ditetapkan secara nasional (seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dll).
Sehingga, meskipun ada perayaan besar di beberapa komunitas, secara nasional tanggal tersebut bukan tanggal merah.
Kesimpulan
Jawaban singkatnya: 21 Oktober 2025 bukan libur nasional.
Baik Oktober maupun November 2025 tidak memiliki hari libur nasional atau cuti bersama.
Masyarakat yang merayakan Diwali tetap dapat menjalankan ibadah dan perayaan, namun secara administrasi dan layanan publik, tanggal tersebut berstatus hari kerja biasa.
Bagi yang ingin merencanakan kegiatan atau liburan panjang, berikutnya baru akan ada libur nasional pada 25 Desember 2025 (Hari Raya Natal). ***
