Berita

UPDATE BANSOS 2025: Pencairan PKH-BPNT Tahap 3 Masih Berlangsung, Penebalan Bansos Rp400 Ribu Cair untuk KPM Tertentu

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,127 kata 4 halaman
UPDATE BANSOS 2025: Pencairan PKH-BPNT Tahap 3 Masih Berlangsung, Penebalan Bansos Rp400 Ribu Cair untuk KPM Tertentu

Bungko News – JAKARTA - Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 untuk periode Juli-September 2025.

Memasuki pertengahan September, proses pencairan terus berlangsung melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia dengan cakupan yang semakin meluas.

Berdasarkan data terbaru, sejumlah pertanyaan muncul terkait kelanjutan program bansos, termasuk apakah bantuan penebalan bansos akan dicairkan kembali dan apakah bantuan beras 20 kg akan dilanjutkan di periode pencairan tahap ketiga PKH dan BPNT.

Pencairan PKH dan BPNT Tahap 3 September 2025

Penyaluran bansos tahap ketiga tahun 2025, yang mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), terus mengalami perkembangan hingga 9 September 2025.

Penyaluran dilakukan melalui empat bank milik negara, yaitu BSI, BRI, BNI, dan Mandiri, serta PT Pos Indonesia.

Memasuki September 2025, cakupan penyaluran PKH dan BPNT tahap ketiga kian meluas setelah pertama kali dimulai pada akhir Agustus.

Meskipun prosesnya belum sepenuhnya rampung, sebagian besar bank telah menyalurkan bantuan ke sejumlah daerah, dan distribusi terus berlanjut.

Bank Mandiri melaporkan perluasan distribusi ke 116 kabupaten dan kota baru per 9 September 2025.

Sementara itu, Bank Syariah Indonesia (BSI) mencatat pencairan paling signifikan, terutama di Aceh, di mana lebih dari 70 persen penerima manfaat telah menerima bantuan sejak 30 Agustus.

"Perkembangan distribusi juga bervariasi di setiap daerah. Pulau Jawa menunjukkan kemajuan tertinggi dengan sekitar 65 persen penerima sudah menerima bantuan," demikian dilaporkan dari pemantauan penyaluran bansos.

Nominal Bansos PKH dan BPNT

Penerima PKH akan mendapatkan dana sesuai kategori.

Terdapat 8 kategori penerima bantuan dengan nominal yang berbeda-beda, menyesuaikan usia dan kebutuhan masing-masing penerima:

1. Ibu hamil: Rp 750.000/tahap 2. Anak usia dini: Rp 750.000/tahap 3. Siswa SD: Rp 225.000/tahap 4. Siswa SMP: Rp 375.000/tahap 5. Siswa SMA: Rp 500.000/tahap 6. Disabilitas berat: Rp 600.000/tahap 7. Lanjut usia 60+: Rp 600.000/tahap 8. Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.7 juta/tahap

Sementara itu, besaran BPNT tidak diatur berdasarkan kategori.

Berita Terkait