Setiap penerima akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 200.000 per bulan dengan periode penyaluran dilakukan tiga bulan sekali.
Dalam satu kali pencairan dana, penerima BPNT akan menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu/tahap.
Status Bantuan Penebalan Bansos
Bansos penebalan adalah tambahan dana dari pemerintah untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT di luar nominal reguler.
Pada tahap 2, KPM yang menerima penebalan mendapatkan tambahan Rp400.000 selain bantuan reguler, sehingga total dana yang diterima menjadi Rp1.000.000.
"Bantuan ini dianggap sebagai 'bonus' yang biasanya hanya diberikan sekali dalam setahun," jelas laporan dari Radar Bogor.
Untuk tahap 3 September 2025, bansos BPNT kembali ke nominal reguler Rp600.000 per KPM tanpa tambahan penebalan.
Namun, ada pengecualian bagi KPM yang dananya merupakan peralihan dari PT Pos ke Bank Himbara (Mandiri, BRI, BSI) dan bansos tahap 2 mereka belum cair.
"Meski bansos penebalan tidak diberikan secara umum pada tahap 3, masih ada pengecualian bagi KPM yang dananya merupakan peralihan dari PT Pos ke Bank Himbara dan bansos tahap 2 mereka belum cair," demikian dijelaskan dalam laporan tersebut.
Status Bantuan Beras 20 Kg
Bantuan pangan berupa beras 20 kg periode Juni dan Juli 2025 telah disalurkan kepada 18,2 juta penerima manfaat.
Setiap penerima mendapatkan 10 kg beras per bulan sehingga total bantuan yang diterima mencapai 20 kg per penerima untuk dua bulan (Juni dan Juli).
Penyaluran dilakukan oleh Perum Bulog setelah menerima penugasan resmi dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Skema bantuan terdiri dari dua tahap penyaluran, masing-masing 10 kilogram beras ditambah bantuan tunai sebesar Rp200.000 per tahap, sehingga total yang diterima KPM dalam satu periode ini adalah 20 kilogram beras dan uang tunai Rp400.000.
Namun, untuk kelanjutan program ini, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, bantuan pangan berupa beras 10 kg berpeluang dihapus atau tak ada lagi di tahun 2026 nanti.