Hal ini bertujuan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah.
Bagi daerah yang belum memiliki infrastruktur digital memadai, pelaksanaan WFH dapat disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing daerah.
ASN yang Tidak Boleh WFH
Meski kebijakan ini berlaku secara umum, tidak semua ASN diperbolehkan bekerja dari rumah.
Mendagri menetapkan sejumlah kategori ASN yang tetap harus bekerja dari kantor (Work From Office/WFO), terutama mereka yang bertugas pada layanan publik langsung.
Beberapa di antaranya meliputi:
- Pejabat pimpinan tinggi dan administrator - Camat, lurah, dan kepala desa - ASN di sektor layanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas) - ASN di bidang pendidikan (sekolah) - Petugas layanan kependudukan dan perizinan - Petugas kebersihan, ketertiban umum, dan penanggulangan bencana - Unit layanan publik lainnya yang berinteraksi langsung dengan masyarakat
Kebijakan ini memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh penerapan sistem kerja fleksibel.
Berlaku untuk PNS dan PPPK di Pemda
Kebijakan WFH ini berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
