JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah (Pemda), termasuk PNS dan PPPK.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan dilaksanakan setiap hari Jumat, sebagaimana diatur dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada 31 Maret 2026.
Aturan ini menjadi bagian dari upaya transformasi budaya kerja ASN di daerah menuju sistem kerja yang lebih fleksibel dan berbasis digital.
Berlaku Mulai 1 April 2026, WFH Setiap Jumat
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa ASN di lingkungan Pemda dapat bekerja dari rumah (WFH) selama satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat.
Kebijakan ini mulai diterapkan sejak 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala, setidaknya setiap dua bulan.
Mendagri menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti mengurangi jam kerja ASN, melainkan mendorong peningkatan kinerja melalui pemanfaatan teknologi digital dan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Dorong Digitalisasi dan Efisiensi Kinerja ASN
Dalam implementasinya, pemerintah daerah diminta memperkuat berbagai layanan digital seperti e-office, tanda tangan elektronik, absensi digital, hingga sistem informasi kepegawaian.
