Saldo PKH yang tidak segera dicairkan berpotensi hangus dan kembali ke kas negara.
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT diberikan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan dasar.
Setiap penerima akan mendapatkan Rp200.000 per bulan dengan periode penyaluran tiga bulan sekali, sehingga dalam satu kali pencairan menerima Rp600.000.
Pada Desember 2025, beberapa KPM akan menerima pencairan ganda:
- BPNT Tahap 2: Rp600.000 - BPNT Tahap 3: Rp600.000 - Penebalan sembako: Rp400.000 - Total sekaligus cair: Rp1,6 juta
Dana bantuan dikirim langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bisa dicairkan melalui bank Himbara.
4. Bansos Beras dan Minyak Goreng
Program penebalan bansos pangan kembali diberikan sejak September 2025 dan diperpanjang hingga Desember.
Setiap KPM akan menerima:
