Berita

Darurat Guru! P2G Minta Prabowo Keluarkan Perppu, Aturan 30 Persen APBD dan Batas Usia Dinilai Memperparah Kebutuhan Tenaga Pendidik

Redaksi 0 3 menit 2 halaman

"Kalau sudah begitu, jumlah gurunya berkurang lagi," tegas Heti.

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, bahkan menyebut bahwa skema PPPK Paruh Waktu (P3K PW) berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 telah menjadi biang kerok puluhan ribu guru di berbagai daerah tidak menerima gaji selama berbulan-bulan.

"P2G menilai adanya Guru P3K PW tampak jelas melanggar UU ASN, melanggar UU Guru dan Dosen, dan tidak sesuai dengan cita-cita pendidikan nasional. Pak Presiden dapat mengeluarkan Perppu untuk mengalihkan rekrutmen guru dari Pemda ke pemerintah pusat," tegas Satriwan.

Restrukturisasi Tata Kelola Guru

Momentum Hari Pendidikan Nasional 2026 dimanfaatkan P2G untuk menyampaikan desakan agar pemerintah pusat mengambil alih tata kelola guru dari pemerintah daerah.

"P2G mendorong Presiden Prabowo melalui Kemdikdasmen untuk merestrukturisasi tata kelola guru dari daerah ke pusat, termasuk melalui revisi UU Sisdiknas," ujar Satriwan.

P2G meminta pemerintah memprioritaskan pembenahan lima pilar tata kelola guru, yakni peningkatan kompetensi, kesejahteraan, rekrutmen, distribusi, dan perlindungan. Kelima aspek ini dinilai krusial agar kebijakan pendidikan berjalan selaras dan saling mendukung.

Respons Pemerintah

Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan tengah menyiapkan seleksi yang adil untuk memberikan kepastian hukum dan jenjang karir bagi 237.196 guru honorer atau non-ASN yang telah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

"Pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa sehingga Ibu Menpan-RB juga menyampaikan bahwa para guru non-ASN nanti akan dibuka seleksi yang adil dan berpihak pada guru-guru tersebut," kata Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani di Jakarta, Senin (11/5).

Nunuk menegaskan, data dalam sistem Dapodik per 31 Desember 2024 menjadi basis data penyelesaian guru berstatus honorer atau non-ASN guna mematuhi Undang-undang No 20 Tahun 2023 tentang ASN. 

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait