Berita

Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Cair Juni, Segini Nominal untuk Golongan I, II, III, dan IV

Redaksi 0 6 menit 3 halaman
Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Cair Juni, Segini Nominal untuk Golongan I, II, III, dan IV
Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Cair Juni, Segini Nominal untuk Golongan I, II, III, dan IV — Pemerintah pastikan gaji ke-13...

Pemerintah pastikan gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 cair mulai Juni. Cek besaran yang diterima tiap golongan, jadwal lengkap, dan mekanisme pencairan otomatis melalui Taspen.

Dalam suasana penuh antisipasi menjelang pertengahan tahun, angin segar berembus bagi jutaan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 resmi memastikan bahwa gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 cair Juni tahun ini. Kabar baik ini tentu menjadi pelepas dahaga bagi para purnabhakti yang selama ini menanti tambahan pemasukan di sela-sela kebutuhan hidup sehari-hari.

"Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan terus bergerak cepat memproses pemberian hak bagi para pensiunan yang telah mengabdi untuk negara," demikian pernyataan resmi yang dikutip dari berbagai sumber. Tidak tanggung-tanggung, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 sebagai payung hukum pencairan Gaji Ketiga Belas tahun anggaran 2026.

Lantas, kapan tepatnya gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 cair Juni ini? Berapa besar nominal yang akan diterima para pensiunan berdasarkan golongannya? Dan bagaimana mekanisme pencairannya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

PP Nomor 9 Tahun 2026: Landasan Hukum yang Tegas

Kepastian hukum mengenai pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan kembali ditegaskan melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 3 Maret 2026. Dalam beleid tersebut dengan tegas menyebutkan bahwa gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 cair Juni paling cepat pada bulan enam.

Pasal 15 poin (1) PP Nomor 9 Tahun 2026 secara jelas menyatakan: "Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026". Hal ini sekaligus mengakhiri spekulasi di masyarakat yang kerap menanyakan "kapan gaji 13 cair tahun 2026?"

Aturan ini juga menjawab pertanyaan mengenai apakah pensiunan PNS juga memperoleh tambahan penghasilan tersebut seperti tahun-tahun sebelumnya. Jawabannya: ya, dan regulasi ini secara khusus mencakup kategori Pensiunan dan penerima pensiun sebagai penerima hak yang sah.

Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan 2026: Segini Nominal yang Diterima

Bagi para pensiunan, substansi yang paling ditunggu-tunggu bukan hanya tentang kepastian pencairan, tetapi lebih kepada berapa besar dana yang akan masuk ke rekening mereka. Kabar baiknya, tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena besarannya sudah diatur secara transparan.

Merujuk pada Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026, dijelaskan bahwa: "Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan sebesar pensiun bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Dengan kata lain, besar gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 adalah sebesar satu bulan pensiun pokok yang biasa mereka terima setiap bulannya. Lalu, berapa rincian gaji pokok pensiun PNS saat ini? Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rinciannya berdasarkan golongan yang disarikan dari berbagai sumber:

    • Golongan I (A-D): Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
    • Golongan II (A-D): Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
    • Golongan III (A-D): Rp 1.748.100 - Rp 3.597.800
    • Golongan IV (A-E): Rp 1.748.100 - Rp 4.425.900
Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait