Berita

BREAKING: Cair Juni! Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 – Estimasi Nominal Per Golongan dan Cara Aktifkan Rekening Dormant Versi Taspen

Redaksi 0 4 menit 2 halaman
BREAKING: Cair Juni! Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 – Estimasi Nominal Per Golongan dan Cara Aktifkan Rekening Dormant Versi Taspen
BREAKING: Cair Juni! Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 – Estimasi Nominal Per Golongan dan Cara Aktifkan Rekening Dormant Vers...

Kabar baik menyambut pertengahan tahun ini bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas resmi memastikan bahwa hak pensiunan akan segera cair.

Berdasarkan aturan yang telah diterbitkan, gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 dipastikan cair paling cepat pada bulan Juni 2026. Namun, pencairan dana ini tidak serta-merta otomatis masuk ke rekening semua pensiunan. PT Taspen (Persero) selaku badan penyelenggara jaminan sosial bagi pensiunan PNS mengeluarkan peringatan penting, terutama terkait status rekening yang harus dipastikan aktif (non-dormant).

Berikut kami rangkum informasi lengkap jadwal, besaran nominal, serta syarat wajib yang harus dipenuhi para pensiunan agar dana gaji ke-13 segera masuk ke rekening masing-masing.

Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026

Pemerintah telah menetapkan jadwal resmi pencairan gaji ke-13. Mengacu pada Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 lalu, jadwal pencairan adalah sebagai berikut:

    • Paling Cepat: Juni 2026.
    • Jika Terkendala: Apabila belum dapat dibayarkan pada Juni 2026, pencairan masih dapat dilakukan setelah bulan tersebut dalam tahun anggaran yang sama.
    • Mekanisme Penyaluran: Pembayaran bagi pensiunan PNS akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) secara bertahap sesuai kesiapan instansi masing-masing.

    Pastikan Anda rutin memeriksa rekening secara berkala menjelang pertengahan Juni.

    Besaran Estimasi Nominal Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026

    Setiap pensiunan akan menerima gaji ke-13 sebesar satu bulan pensiun pokok. Hal ini tertuang dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026, yang menyatakan besaran yang diterima adalah satu kali nilai pensiun pokok yang diterima setiap bulan.

    Meski nominal pasti sangat bergantung pada golongan dan masa kerja terakhir saat masih aktif menjadi ASN, berdasarkan estimasi mengacu pada ketentuan pensiun pokok, berikut perkiraan nominal yang akan diterima para pensiunan tahun ini:

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait