Berita

BREAKING: Cair Juni! Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 – Estimasi Nominal Per Golongan dan Cara Aktifkan Rekening Dormant Versi Taspen

Redaksi 0 4 menit 2 halaman
    • Golongan I: Estimasi antara Rp 1,7 juta hingga Rp 2,1 juta.
    • Golongan II: Estimasi antara Rp 2,1 juta hingga Rp 3 juta.
    • Golongan III: Estimasi antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta.
    • Golongan IV: Bisa mencapai Rp 4 juta hingga Rp 5 juta.

    Mengapa Ada Perbedaan? Perbedaan nominal terjadi karena perbedaan pangkat, kelas jabatan, dan masa kerja saat menjabat. Pensiunan dengan golongan lebih tinggi tentu memiliki pensiun pokok yang lebih besar dibandingkan golongan bawah, sehingga nominal gaji ke-13 mereka pun akan berbeda secara signifikan.

    Peringatan Taspen: Waspada Rekening Dormant

    PT Taspen mengingatkan bahwa ada syarat utama yang wajib dipenuhi untuk memastikan proses pencairan gaji ke-13 lancar. Jika persyaratan ini tidak terpenuhi, dana pensiunan berisiko tertunda atau gagal cair. Berikut syarat-syarat yang perlu diperhatikan:

      • Aktifkan Rekening Secara Berkala: Bank biasanya membatasi rekening tanpa aktivitas selama 6 bulan berturut-turut. Jika rekening pensiunan jarang digunakan hingga 6 bulan, bank akan mengubah statusnya menjadi dormant sehingga dana tidak bisa masuk.
      • Pastikan Nomor Pensiun (Nopen) Aktif: Pensiunan harus memastikan data identitas di database Taspen sesuai. Jika terjadi perubahan data (seperti pindah alamat atau ganti bank), segera laporkan agar sistem tidak menunda pembayaran.
      • Lakukan Verifikasi Berkala (Otentikasi): Pastikan telah melakukan verifikasi data secara berkala melalui aplikasi "Andal by Taspen" agar status kepesertaan tetap aktif.

      Pensiunan dapat segera mengaktifkan rekeningnya dengan melakukan transaksi kecil, seperti tarik tunai Rp 50.000, transfer antarbank, atau membayar tagihan listrik/air melalui mobile banking.

      Kami akan terus memantau perkembangan lebih lanjut terkait teknis pelaksanaan dan pembaruan jadwal. Pastikan untuk selalu meng-update data diri di Taspen agar hak Anda sebagai pensiunan negara segera tersalurkan.

        • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
        • PT Taspen (Persero).
        • Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
        • Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

        Disclaimer: Berita ini disusun berdasarkan data yang tersedia pada 12 Mei 2026. Jadwal dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah dan kondisi kas negara. Disarankan untuk selalu mengecek kanal resmi PT Taspen atau instansi terkait untuk informasi terbaru.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait