Jakarta, 12 Mei 2026 – Momentum penghapusan status tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah yang akan berlaku penuh pada tahun 2027 kian mendekat. Kebijakan yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ini menjadi perhatian serius, khususnya bagi dunia pendidikan. Menyikapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara agresif mendorong pemerintah untuk menyiapkan skema konversi bagi ratusan ribu guru honorer, dengan fokus utama pada pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sekolah-sekolah negeri.
Langkah ini menjadi angin segar sekaligus penentu nasib bagi lebih dari 237 ribu guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di berbagai daerah, terutama di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) dan pelosok negeri.
Polemik di Balik SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026
Keresahan massal di kalangan tenaga pendidik non-ASN bermula dari terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemda Tahun 2026. Aturan yang diterbitkan sebagai masa transisi ini sempat ditafsirkan liar oleh publik sebagai tanda bagi para guru honorer untuk berhenti mengajar di sekolah negeri per 1 Januari 2027.
Merespons kegaduhan tersebut, pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, melainkan kepastian hukum. "Tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa," tegas Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menirukan pernyataan Menteri PANRB. Meskipun istilah honorer akan dihapus dalam sistem ASN, keberadaan fisik para pengajar non-ASN tidak serta-merta lenyap, melainkan akan dialihkan statusnya. Guru yang terdata dalam Dapodik per 31 Desember 2024 akan diproses menjadi ASN, dengan opsi utama saat ini adalah jalur PPPK.
Solusi Komprehensif dari Komisi II DPR
Menyadari kompleksitas masalah dan potensi krisis tenaga pendidik, Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengusulkan skema yang lebih berani. Ia mendorong agar seluruh guru honorer diangkat menjadi PPPK tanpa terkecuali, dengan skema pembiayaan yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Menurut Khozin, terdapat 26 daerah dengan kapasitas fiskal kuat (11 provinsi, 4 kabupaten, 11 kota) dan 27 daerah dengan kapasitas sedang yang dinilai mampu mengangkat guru honorernya menjadi PPPK penuh waktu atau paruh waktu. Sementara itu, untuk 493 daerah dengan kapasitas fiskal lemah, pemerintah pusat diharapkan memberikan afirmasi dan bantuan khusus.
"Nah, khusus daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya lemah, pilihannya mesti melalui afirmasi dari pemerintah pusat. Langkah itu menjadi jalan tengah yang realistis untuk menyelesaikan persoalan guru honorer, terlebih kebutuhan guru di Indonesia masih mencapai sekitar 480 ribu orang," ungkap Khozin di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Ketegasan Wakil Ketua Komisi X: Sederhanakan Status, Hapus "Kastanisasi"
Di sisi lain, usulan yang lebih radikal datang dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani. Ia secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto untuk tidak hanya menghapus status honorer, tetapi juga menyederhanakan seluruh status kepegawaian guru menjadi satu skema nasional. Lalu Hadrian mendesak penghapusan pengelompokan guru menjadi ASN, PPPK, hingga PPPK paruh waktu.
"Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru," tegas Lalu Hadrian dalam keterangannya. Menurutnya, disparitas status hanya menciptakan ketimpangan kesejahteraan dan ketidakpastian karier. Ia mengusulkan agar seluruh guru direkrut melalui sistem nasional CPNS, sehingga tata kelola pendidikan menjadi lebih efektif dan terintegrasi. "Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu," ujar Lalu.
Komisi X Kawal Kualitas Pendidikan
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menekankan bahwa proses transisi ini tidak boleh mengorbankan kualitas layanan pendidikan di dalam kelas. Dengan jumlah sekitar 1,6 juta guru non-ASN yang saat ini menjadi penopang pendidikan nasional, terutama di daerah terpencil, kegagalan transisi berpotensi memicu krisis serius.
"Pendidikan adalah layanan dasar yang tidak boleh terganggu akibat proses transisi kebijakan. Guru harus terlindungi dan siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan yang optimal," tegas Hetifah dalam rapat dengar pendapat internal.
Salah satu skema yang disambut baik oleh Komisi X adalah opsi PPPK Paruh Waktu. Skema ini dinilai sebagai jaring pengaman sementara agar sekolah-sekolah, khususnya di daerah yang kekurangan anggaran, tidak mengalami kekosongan guru. Komisi X juga berencana untuk memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam rapat kerja yang dijadwalkan pada 19 Mei 2026 mendatang untuk membahas secara tuntas teknis penghapusan status honorer ini.
Dukungan dan Catatan dari FSGI
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyatakan dukungannya terhadap rencana penghapusan status honorer, namun mengingatkan adanya potensi beban baru bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). FSGI meminta pemerintah pusat memberikan jaminan bahwa peralihan status menjadi PPPK tidak membuat para guru tetap menerima gaji tidak layak.
Ketua Umum FSGI, Fahriza Marta Tanjung, mengingatkan agar perubahan status tidak hanya sekadar pergantian nama. "Jangan sampai hanya berganti status tetapi gajinya tetap menggunakan dana BOS, sehingga gajinya tetap tak layak seperti selama ini dan dibayar per triwulan," kritiknya.
FSGI juga menyoroti kebutuhan mendesak akan rekrutmen baru mengingat setiap tahunnya sekitar 70 ribu guru PNS memasuki masa pensiun. Jika penataan tidak berjalan lancar, bukan tidak mungkin Indonesia akan menghadapi krisis guru di sekolah negeri pada tahun-tahun mendatang.
Menatap 2027: Status Baru untuk Guru Negeri
Dengan tenggat waktu 31 Desember 2026, pemerintah dan DPR memiliki waktu kurang dari delapan bulan untuk merampungkan regulasi teknis. Ke depan, tenaga pendidik di sekolah negeri hanya akan terbagi ke dalam tiga kategori resmi: Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu. Istilah "guru honorer" akan resmi dihapus dari sistem administrasi kepegawaian Indonesia mulai 1 Januari 2027.
Keputusan ini menandai babak baru dalam sejarah ketenagaan Indonesia, mengakhiri era panjang ketidakpastian bagi para pahlawan tanpa tanda jasa, sekaligus mengawali era profesionalisme dan kesejahteraan yang lebih terjamin bagi seluruh guru di sekolah negeri.
