Berita

Besaran Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Cair, Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Terima Rp750.000

Redaksi 0 4 menit
Besaran Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Cair, Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Terima Rp750.000
Besaran Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Cair, Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Terima Rp750.000 — Kabar baiknya, pemerintah menam...

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi memulai penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 tahun 2026 pada Mei 2026.

Kabar baiknya, pemerintah menambah 475.821 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru yang kini berhak menerima bantuan tersebut.

Penambahan ratusan ribu penerima baru ini merupakan hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan secara berkala setiap triwulan.

Proses evaluasi data ini memastikan bantuan sosial tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

"Untuk triwulan kedua ini ada lebih dari 470.000 KPM baru yang mendapatkan bantuan, di mana mereka belum mendapatkan bantuan pada triwulan pertama," ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam rapat tingkat menteri di Jakarta.

Proses pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 2 untuk periode April hingga Juni 2026 telah dimulai secara bertahap hingga per tanggal 11 Mei 2026.

Sejumlah wilayah yang sudah dilaporkan mulai menerima pencairan antara lain Bali, Banten, Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Penyaluran bansos dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu melalui bank-bank Himpunan Bank Negara (Himbara) yang mencakup BRI, BNI, Mandiri, dan BSI, serta PT Pos Indonesia untuk wilayah yang sulit dijangkau layanan perbankan.

Berdasarkan jadwal resmi, pencairan bansos Mei 2026 dijadwalkan berlangsung antara tanggal 5 hingga 25 Mei 2026 secara bertahap sesuai zona wilayah domisili penerima.

Penambahan 475.821 KPM baru merupakan bagian dari mekanisme pergantian, bukan penambahan kuota secara keseluruhan.

Penerima lama yang dinilai sudah tidak memenuhi syarat akan dicoret dan digantikan oleh KPM baru yang lebih layak.

Beberapa alasan penerima lama dicoret dari daftar bansos antara lain karena kondisi ekonomi yang sudah membaik, penerima meninggal dunia, data ganda, hingga terdeteksi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, atau anggota legislatif beserta keluarganya.

Besaran bantuan PKH disalurkan setiap tiga bulan dengan rincian sebagai berikut:

    • Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap.
    • Anak usia 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap.
    • Anak SD sederajat: Rp225.000 per tahap.
    • Anak SMP sederajat: Rp375.000 per tahap.
    • Anak SMA sederajat: Rp500.000 per tahap.
    • Lansia di atas 60 tahun: Rp600.000 per tahap.
    • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap.

Sementara itu, BPNT diberikan senilai Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per triwulan.

Bantuan ini disalurkan dalam bentuk saldo elektronik yang digunakan untuk membeli bahan pangan bergizi di e-Warong.

Pemerintah memberlakukan aturan baru yang wajib diketahui seluruh KPM.

Berdasarkan surat resmi Kemensos tertanggal 6 Mei 2026, penerima bansos hanya memiliki waktu 30 hari untuk mencairkan bantuan terhitung sejak dana dipindahbukukan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Jika dalam kurun waktu 30 hari dana tidak segera ditarik, saldo bantuan tersebut berisiko hangus dan dikembalikan ke kas negara.

Oleh karena itu, KPM diimbau untuk segera melakukan transaksi penarikan setelah saldo masuk.

Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos secara online melalui laman resmi Kementerian Sosial.

Berikut langkah-langkahnya:

Buka situs cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di HP.

Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa) sesuai KTP.

Masukkan nama lengkap sesuai KTP.

Ketik kode captcha yang muncul di layar.

Klik tombol "Cari Data".

Selain melalui website, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store atau App Store.

Aplikasi ini memungkinkan pengecekan status penerima dengan lebih praktis menggunakan NIK KTP.

Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan situs resmi Kemensos dan tidak percaya pada pihak yang meminta biaya untuk pencairan bansos.

Informasi resmi bansos juga dapat diperoleh melalui command center Kemensos di nomor 021-171 atau WhatsApp 08877171171.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait