JAKARTA – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 telah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, pensiunan pejabat negara, serta seluruh penerima pensiun dan tunjangan akan dimulai paling cepat pada Juni 2026. Anggaran sebesar Rp55 triliun telah disiapkan untuk merealisasikan program tahunan ini.
Landasan hukum utama kebijakan ini adalah Peraturan Penterintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, yang secara resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2026.
Peluang Terima Gaji ke-13 Ganda
Salah satu kabar paling menggembirakan bagi para purnatugas adalah adanya potensi penerimaan dobel atau gaji ke-13 ganda bagi sejumlah golongan tertentu. Berdasarkan aturan yang tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 dibagi menjadi dua kategori besar, yakni pensiunan (purna tugas) dan penerima pensiun (ahli waris seperti janda, duda, anak, hingga orang tua dari aparatur negara yang meninggal dunia).
Potensi gaji ke-13 ganda terjadi pada pensiunan yang sekaligus memiliki status sebagai penerima pensiun lain atau penerima tunjangan tambahan. Dengan kata lain, seorang janda atau duda yang sebelumnya sudah menerima pensiun sebagai ahli waris dari pasangannya, dan juga berstatus sebagai pensiunan PNS, berhak memperoleh dua kali pembayaran gaji ke-13. Hal yang sama berlaku bagi pensiunan yang juga berstatus sebagai penerima tunjangan lainnya sesuai ketentuan.
Pemerintah juga mengatur bahwa penerima yang berstatus pensiunan sekaligus penerima pensiun atau penerima tunjangan dapat memperoleh dobel gaji ke-13. Namun, perlu diperhatikan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi ASN aktif yang juga pensiunan. Dalam kasus ASN aktif yang merangkap sebagai pensiunan, mereka hanya menerima satu gaji ke-13 dengan nominal terbesar di antara keduanya.
Pihak yang berhak menerima gaji ke-13 secara umum meliputi:
- Pensiunan PNS – PNS yang telah menyelesaikan masa tugas.
- Pensiunan TNI dan Polri – Prajurit dan anggota kepolisian yang telah purna tugas.
- Pensiunan Pejabat Negara.
- Penerima Pensiun – Ahli waris sah dari aparatur negara atau pensiunan yang meninggal dunia, termasuk janda, duda, anak, hingga orang tua.
Besaran Nominal Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 per Golongan
Seperti tahun-tahun sebelumnya, besaran gaji ke-13 bagi pensiunan mengacu pada penghasilan pensiun bulanan yang diterima pada bulan Mei 2026, berdasarkan ketentuan Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 bagi pensiunan diberikan sebesar pensiun yang diterima satu bulan.
Komponen yang dibayarkan mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan (sesuai ketentuan yang berlaku).
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur gaji pokok pensiun PNS, berikut adalah rincian estimasi nominal gaji ke-13 berdasarkan golongan:
Golongan I (Ruang I a – I d)
Perkiraan nominal *gaji ke-13 pensiunan* berada pada kisaran Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700. Dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Golongan IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Golongan IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Golongan ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II (Ruang II a – II d)
Perkiraan nominal berada pada kisaran Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800. Dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- Golongan IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- Golongan IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- Golongan IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III (Ruang III a – III d)
Perkiraan nominal berada pada kisaran Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600. Dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- Golongan IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- Golongan IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- Golongan IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV (Ruang IV a – IV e)
Perkiraan nominal berada pada kisaran Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100. Dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- Golongan IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- Golongan IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- Golongan IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- Golongan IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.100
Besaran ini merupakan gaji pokok pensiun saja. Jumlah yang akan diterima bisa bertambah karena masih ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan yang melekat pada masing-masing penerima.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan 2026
Mengacu pada Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Bunyi aturan tersebut secara eksplisit menyatakan: “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026”.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairannya, sehingga para pensiunan masih perlu menunggu informasi resmi lebih lanjut. Jika melihat pola tahun sebelumnya, pada 2025 pembayaran sudah mulai dilakukan pada 2 Juni, sehingga kemungkinan besar jadwal 2026 tidak akan jauh berbeda.
Perlu diketahui bahwa jika terjadi kendala teknis atau administratif, Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 memberikan kelonggaran: “Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026”.
Mekanisme penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun dilakukan melalui:
- PT Taspen (Persero) – untuk pensiunan PNS dan Penerima Pensiun di lingkungan lembaga sipil
- PT Asabri (Persero) – untuk pensiunan TNI dan Polri beserta Penerima Pensiun
Perbedaan Antara THR dan Gaji ke-13
Tidak sedikit masyarakat yang masih mencampuradukkan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan gaji ke-13. Padahal, keduanya memiliki perbedaan mendasar:
- Waktu pencairan: THR diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri (dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya), sedangkan gaji ke-13 dicairkan paling cepat pada bulan Juni.
- Tujuan pemberian: THR diberikan untuk memenuhi kebutuhan hari raya, sementara gaji ke-13 difokuskan untuk membantu biaya pendidikan anak dan kebutuhan pertengahan tahun jelang tahun ajaran baru.
- Komponen dari APBN: THR dan gaji ke-13 sama-sama terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, atau kelas jabatan.
Anggaran, Sumber Dana dan Tujuan Kebijakan
Kebijakan pemberian gaji ke-13 memiliki dua fungsi utama. Dari sisi sosial, dana tambahan ini menjadi bentuk penghargaan negara terhadap para purnatugas yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya. Dari sisi ekonomi, pencairan gaji tambahan dinilai mampu meningkatkan konsumsi rumah tangga dan menjaga daya beli masyarakat. Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyatakan bahwa gaji ke-13 menjadi penopang ekonomi pada kuartal II Tahun 2026.
Untuk merealisasikan program ini, pemerintah telah mengalokasikan dana sekitar Rp55 triliun, dengan sumber anggaran berasal dari APBN dan APBD sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi Tambahan
Pemberian gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, para pensiunan akan menerima nominal penuh sesuai haknya.
Para pensiunan dan penerima pensiun diimbau untuk memastikan data kepesertaan dan status keaktifan melalui PT Taspen (untuk pensiunan sipil) atau PT Asabri (untuk pensiunan TNI/Polri) guna mempermudah proses pencairan yang akan dimulai dalam waktu dekat.
Disclaimer: Informasi mengenai nominal di atas merupakan estimasi berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Gaji Pokok Pensiunan PNS. Besaran yang benar-benar diterima dapat berbeda sesuai komponen tunjangan dan tambahan penghasilan yang melekat pada masing-masing penerima, mengacu pada ketentuan terbaru PP Nomor 9 Tahun 2026 serta kebijakan pemerintah daerah terkait bagi penerima yang bersumber dari APBD.
