Jakarta – Belasan tahun menanti kepastian nasib, para guru honorer di seluruh Indonesia akhirnya bisa sedikit menarik napas lega. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) secara resmi mengumumkan skema permanen untuk menuntaskan status kepegawaian guru honorer.
Berdasarkan data per 30 Desember 2025, terdapat 237.196 guru honorer yang masih tersisa dan harus segera diselesaikan statusnya. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd., dalam taklimat media di Jakarta kemarin (11/5), menegaskan bahwa angka tersebut merupakan target akhir pemerintah yang akan direkrut melalui mekanisme Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
"Jadi, yang akan diselesaikan pemerintah tinggal 237.196 guru honorer saja. Kemendikdasmen mengikuti mekanisme yang dibuat KemenPANRB. Yang pasti tahun depan adanya guru ASN, sesuai mandat UU 20 Tahun 2023 tentang ASN," tegas Dirjen Nunuk dalam konferensi pers yang dihadiri puluhan awak media.
Skema Berkeadilan: CPNS untuk Muda, PPPK untuk Senior
Salah satu poin paling krusial yang menjadi sorotan adalah soal batasan usia dalam penerimaan CPNS. Publik sempat resah karena banyak guru honorer yang usianya sudah tidak memenuhi syarat batas maksimal 35 tahun.
Menjawab keresahan ini, Dirjen Nunuk membeberkan data terbaru. Dari 237.196 guru honorer, sebanyak 124 ribuan berusia di bawah 35 tahun, sementara sisanya berada di atas batas usia tersebut. "Sesuai pernyataan Bu MenPANRB Rini Widyantini, akan dibuka seleksi bagi guru honorer secara berkeadilan. Jumlahnya berapa masih dibahas," terang Prof. Nunuk.
Pemerintah mengisyaratkan akan adanya pembagian jalur yang jelas. Guru muda di bawah 35 tahun yang memenuhi kualifikasi akan diprioritaskan masuk melalui jalur CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) untuk menjamin karier jangka panjang dan kesejahteraan yang lebih baik.
Sementara itu, bagi guru berusia di atas 35 tahun atau mereka yang tidak memungkinkan diangkat sebagai PNS, pemerintah telah menyiapkan jalur PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Bahkan, untuk tahap awal, pemerintah akan memprioritaskan mereka dalam skema PPPK Paruh Waktu sebagai strategi transisi.
Nunuk menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu tidak bersifat permanen. "Kita pastikan PPPK paruh waktu itu tidak selamanya. Tahun depan, pemerintah menyiapkan mekanisme agar mereka bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sesuai kebutuhan formasi dan kemampuan anggaran," ujarnya dalam kesempatan lain.
Integrasi Seleksi: Penggabungan PPPK dengan PPG
Ada perubahan fundamental dalam mekanisme seleksi tahun ini. Mulai tahun 2025, pemerintah akan menghapus sistem seleksi PPPK yang berdiri sendiri. Sebagai gantinya, seleksi akan diintegrasikan dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
"Mulai tahun 2025 itu sudah terintegrasi. Dalam skema baru ini, seleksi PPPK untuk guru akan digabungkan dengan seleksi PPG. Artinya, tes PPG akan menjadi bagian dari proses seleksi ASN bagi guru," jelas Nunuk. Skema ini dinilai lebih efisien karena guru tidak perlu lagi mengikuti dua tes terpisah. Selain itu, begitu lulus PPG dan terlantik, guru honorer yang diangkat melalui jalur ini berhak langsung mendapatkan tunjangan sertifikasi profesi, sebuah langkah besar dalam upaya peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
Bukan PHK, Tapi Perlindungan Hukum
Di tengah polemik beredarnya informasi bahwa guru honorer dilarang mengajar mulai Desember 2026, Dirjen Nunuk membantah tegas. Ia merujuk pada Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang justru terbit untuk memberikan payung hukum bagi Pemerintah Daerah (Pemda).
"Sama sekali tidak ada (kalimat itu). Surat edaran itu justru memberikan kepastian, jaminan pada guru non-ASN untuk tetap boleh mengajar dan menjamin mereka untuk tidak diberhentikan," tegasnya menepis isu PHK massal. SE tersebut memberikan masa penugasan dan penggajian hingga 31 Desember 2026, yang merupakan masa transisi sebelum mereka resmi berstatus ASN.
"Dilarang oleh undang-undang adalah status kepegawaian non-ASN di instansi pemerintah, bukan kegiatan mengajar itu sendiri," tambah Nunuk menegaskan.
Pendataan Dapodik Jadi Kunci Mutlak
Pemerintah memperingatkan bahwa proses penuntasan ini hanya akan menyentuh guru honorer yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024.
"Jadi kita fokusnya ya di pendataan. Karena sebenarnya jumlah guru yang sesungguhnya kalau tidak terdata di Dapodik itu kita tidak tahu," jelas Nunuk saat konferensi pers di Gedung D Kemendikdasmen. Guru honorer yang tidak terdata dalam basis data tersebut dipastikan tidak dapat diikutsertakan dalam program penuntasan dan redistribusi tenaga non-ASN kali ini.
Respons dan Dukungan dari DPR
Para legislator di Komisi X DPR RI turut menyambut baik langkah ini, meski sebagian terus mendorong agar semua guru diangkat menjadi PNS penuh, tanpa klasterisasi status. Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani, mendesak adanya satu status guru nasional untuk menghapus ketimpangan kesejahteraan.
"Jika berubah nama menjadi Non ASN maka pastikan, hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan kriteria," ujar Lalu.
Dengan adanya skema dual track (CPNS dan PPPK) serta integrasi seleksi dengan PPG, pemerintahan Prabowo Subianto optimis dapat merapikan tata kelola tenaga pendidik secara permanen. Para guru honorer yang masih aktif diimbau untuk terus mengabdi, karena negara telah menyiapkan jaring pengaman hukum dan jalur rekrutmen yang adil untuk menyongsong 2027, tahun dimana istilah "guru honorer" akan resmi dihapus dari sistem ketenagakerjaan nasional.
