JAKARTA – Kabar baik datang bagi sebagian besar Aparatur Sipil Negara di Indonesia. Pemerintah resmi memastikan pencairan gaji ke-13 2026 akan dimulai paling cepat pada Juni 2026. Namun, di balik euforia tersebut, pemerintah juga menerapkan skema baru dengan menetapkan sejumlah golongan ASN yang sama sekali tidak berhak menerima tambahan penghasilan tahun ini. Lantas, siapa saja yang dipastikan tidak kebagian?
Landasan Hukum Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026
Kepastian pencairan gaji ke-13 tahun ini tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Regulasi yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 ini menjadi payung hukum utama bagi seluruh instansi di pusat maupun daerah.
Sebagai aturan turunannya, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran secara lebih rinci, mulai dari mekanisme penghitungan hingga jadwal pencairan.
Bukan Tanpa Syarat: Golongan ASN yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13 2026
Meskipun gaji ke-13 2026 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN yang mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan, pemerintah memberlakukan sejumlah pengecualian ketat untuk memastikan anggaran negara tepat sasaran.
Berikut daftar lengkap golongan ASN yang tidak akan menerima tambahan penghasilan pada Juni 2026 mendatang:
1. ASN yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara
Pegawai yang mengambil cuti tanpa menerima gaji rutin dari negara ini secara otomatis gugur haknya untuk menerima gaji ke-13. Mereka dianggap berhenti sementara dari tugasnya, sehingga tidak memenuhi syarat administratif untuk menerima tambahan penghasilan.
2. ASN yang Diberhentikan Sementara
Kategori ini biasanya mencakup pegawai yang sedang tersandung kasus hukum, menghadapi proses pidana, atau menjalani hukuman disiplin berat. Selama masa pemberhentian sementara, seluruh hak keuangan termasuk gaji ke-13 dinyatakan gugur.
3. ASN Non-Job Tanpa Hak Keuangan
Pegawai yang tidak aktif bekerja dan sudah tidak menerima gaji rutin dari negara sama sekali tidak masuk dalam daftar penerima gaji ke-13 2026. Kelompok ini justru sudah tidak tercatat sebagai pegawai aktif dalam sistem administrasi kepegawaian.
4. ASN yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah
Pegawai yang diperbantukan atau bekerja di luar instansi pemerintah, seperti pada organisasi internasional atau lembaga non-pemerintah, serta menerima gaji dari lembaga tersebut, tidak akan menerima gaji ke-13 dari negara. Hal ini untuk menghindari potensi pembayaran ganda.
5. PPPK dengan Masa Kerja Kurang dari Satu Bulan
Kebijakan ini menjadi salah satu poin paling krusial dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru diangkat dan belum genap bekerja satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 dipastikan belum berhak menerima tambahan penghasilan tersebut. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, gaji ke-13 diberikan secara proporsional. Namun, jika masa kerja belum mencapai satu bulan, hak tersebut gugur sama sekali.
6. ASN Baru dengan Persyaratan Administratif Belum Lengkap
Pegawai yang baru diangkat tetapi belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi kepegawaian pada saat proses pencairan juga tidak akan menerima gaji ke-13.
Jadwal Pencairan & Besaran Gaji ke-13 2026
Bagi ASN yang termasuk dalam kategori penerima, kabar baiknya adalah pencairan akan dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Hal ini tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026. Pemerintah juga memberikan kelonggaran bahwa jika belum dapat dibayarkan tepat waktu pada Juni, pencairan tetap dapat dilakukan setelah bulan tersebut, sehingga dana dijamin cair dalam tahun anggaran 2026.
Adapun besaran gaji ke-13 2026 didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026, yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Untuk PNS dan ASN pada umumnya, gaji ke-13 diberikan penuh tanpa potongan apa pun, termasuk tidak dikenakan potongan iuran atau pajak penghasilan, sehingga jumlah yang diterima benar-benar utuh seperti penghasilan rutin bulanan.
Estimasi Rentang Gaji ke-13 per Golongan
- Golongan I (Ia-Id): Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II (IIa-IId): Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan III (IIIa-IIId): Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IV (IVa-IVe): Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Adapun untuk pejabat negara dan pegawai non-ASN, besaran nominal yang diterima bervariasi berdasarkan jabatan dan jenjang pendidikan, dengan pejabat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta hingga pimpinan lembaga nonstruktural mencapai Rp31,4 juta.
Anggaran Rp55 Triliun sebagai Stimulus Ekonomi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk gaji ke-13 2026 mencapai sekitar Rp55 triliun. Kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai bentuk penghargaan bagi aparatur negara, tetapi juga sebagai salah satu pengungkit pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II-2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan bahwa kebijakan fiskal ini akan dioptimalkan untuk menjaga momentum target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen di tengah dinamika ekonomi global.
Dengan total penerima yang mencakup jutaan ASN, TNI, Polri, PPPK, pejabat negara, hingga pensiunan di seluruh Indonesia, pencairan gaji ke-13 diharapkan mampu menopang daya beli masyarakat sekaligus menjadi bantalan ekonomi yang efektif di pertengahan tahun.
Imbauan Pemerintah
Para ASN diimbau untuk secara proaktif memahami status kepegawaian dan kelengkapan administratifnya masing-masing sebelum proses pencairan dimulai pada Juni 2026. Bagi ASN yang masuk dalam kategori pengecualian, disarankan untuk segera berkoordinasi dengan instansi atau satuan kerja masing-masing. Pemerintah juga memastikan bahwa sistem pencairan akan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening penerima guna menjamin transparansi dan keamanan dana.
