Berita

Cair Juni 2026! Daftar Gaji ke-13 Pensiunan PNS Per Golongan, Tertinggi Hampir Rp5 Juta

Redaksi 0 4 menit
Cair Juni 2026! Daftar Gaji ke-13 Pensiunan PNS Per Golongan, Tertinggi Hampir Rp5 Juta
Cair Juni 2026! Daftar Gaji ke-13 Pensiunan PNS Per Golongan, Tertinggi Hampir Rp5 Juta

Pemerintah telah memastikan pemberian Gaji Ketiga Belas bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026. Pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 dipastikan akan mulai dilakukan paling cepat pada bulan Juni mendatang.

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, pencairan gaji ke-13 secara nasional akan segera dimulai pada Juni 2026, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026

Jadwal pasti pencairan gaji ke-13 ini secara resmi merujuk pada Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026. Pada pasal tersebut disebutkan, "Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026."

Pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi setiap instansi atau lembaga yang secara teknis belum dapat melakukan pembayaran tepat pada awal Juni. Sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) dalam beleid yang sama, jika pembayaran gaji ke-13 belum dapat dilaksanakan pada bulan Juni, maka pembayaran tetap dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026.

Sebagai informasi tambahan, pembayaran gaji ke-13 ini berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah dicairkan pemerintah pada bulan Maret lalu. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 adalah dua komponen yang berbeda baik dari segi waktu maupun komponen pembayarannya.

Komponen Gaji yang Diterima Pensiunan PNS

Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS dihitung berdasarkan komponen pensiun pokok bulanan yang diterima oleh pensiunan sesuai golongannya masing-masing. Komponen ini meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta berbagai tunjangan lain yang melekat pada status pensiunan.

Berikut adalah perkiraan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS berdasarkan golongan kepangkatan saat masih aktif bekerja:

    • Golongan I
    • Golongan IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200 per bulan
    • Golongan IB: Estimasi sekitar Rp2,1 juta per bulan
    • Golongan IC: Estimasi sekitar Rp2,1 juta per bulan
    • Golongan ID: Estimasi sekitar Rp2,1 juta per bulan
    • Golongan II
    • Golongan IIA: Estimasi sekitar Rp2,5 juta per bulan
    • Golongan IIB: Estimasi sekitar Rp2,7 juta per bulan
    • Golongan IIC: Estimasi sekitar Rp3,0 juta per bulan
    • Golongan IID: Estimasi sekitar Rp3,0 juta per bulan
    • Golongan III
    • Golongan IIIA: Estimasi sekitar Rp3,3 juta per bulan
    • Golongan IIIB: Estimasi sekitar Rp3,7 juta per bulan
    • Golongan IIIC: Estimasi sekitar Rp4,0 juta per bulan
    • Golongan IIID: Estimasi sekitar Rp4,0 juta per bulan
    • Golongan IV
    • Golongan IVA: Estimasi sekitar Rp4,5 juta per bulan
    • Golongan IVB: Estimasi sekitar Rp4,8 juta per bulan
    • Golongan IVC: Estimasi sekitar Rp4,9 juta per bulan
    • Golongan IVD: Estimasi sekitar Rp5,2 juta per bulan

Pensiunan yang berada di golongan tertinggi atau memiliki masa kerja yang panjang dapat menerima gaji ke-13 hingga mendekati Rp 4,9 juta.

Komponen Gaji ke-13 PNS Aktif Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Sementara itu, bagi PNS yang masih aktif bekerja, komponen gaji ke-13 yang akan diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Komponen ini diatur secara rinci dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 dan berlaku untuk seluruh aparatur negara, termasuk PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, serta pejabat negara. Pemerintah juga menegaskan dalam beleid tersebut bahwa gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan iuran atau pungutan lainnya, sehingga nominal yang diterima akan lebih optimal.

Sumber Anggaran dan Dampak Ekonomi

Kebijakan pemberian gaji ke-13 ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama pada kuartal kedua tahun 2026. Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara dan pensiunan mencapai sekitar Rp 55 triliun. Melalui pencairan dana dalam jumlah besar ini, diharapkan terjadi peningkatan konsumsi rumah tangga yang akan berdampak positif pada roda perekonomian nasional.

Pemerintah juga memberi ruang bagi pemerintah daerah (Pemda) yang memiliki keterbatasan fiskal untuk melakukan penyesuaian terhadap komponen tambahan penghasilan pegawai (TPP) di daerah masing-masing, namun tetap harus memastikan komponen utama seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan dibayarkan penuh.

Daftar Penerima Gaji ke-13

Dikutip dari berbagai sumber resmi, penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:

    • PNS dan Calon PNS (CPNS)
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
    • Prajurit TNI dan Anggota Polri
    • Pejabat Negara, mulai dari Presiden/Wakil Presiden, pimpinan DPR/DPD/MPR, menteri, kepala daerah hingga hakim
    • Pensiunan dan Penerima Pensiun
    • Penerima Tunjangan Guru ASN

Bagi CPNS, besaran gaji ke-13 yang diterima adalah sebesar 80% dari gaji pokok PNS beserta komponen lainnya.

Itulah informasi lengkap mengenai jadwal pencairan dan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS 2026. Pastikan Anda terus memantau informasi resmi dari Kementerian Keuangan atau instansi terkait untuk mengetahui jadwal pasti pencairan di daerah masing-masing.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait