Ekonomi

Kabar Duka untuk Sejumlah ASN, Pemerintah Konfirmasi Golongan Ini Tidak Dapat Gaji ke-13 2026

Redaksi 0 5 menit
Kabar Duka untuk Sejumlah ASN, Pemerintah Konfirmasi Golongan Ini Tidak Dapat Gaji ke-13 2026
Kabar Duka untuk Sejumlah ASN, Pemerintah Konfirmasi Golongan Ini Tidak Dapat Gaji ke-13 2026 — Namun, kebijakan ini tidak...

Jakarta – Kabar pencairan gaji ke-13 2026 yang dijadwalkan mulai awal Juni mendatang membawa angin segar bagi mayoritas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga para pensiunan. Namun di balik euforia tersebut, terdapat kabar kurang menggembirakan bagi sejumlah golongan tertentu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, tidak semua ASN otomatis bisa menikmati tambahan penghasilan ini.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2026 hanya diberikan kepada ASN aktif, TNI, Polri, PPPK, pejabat negara, serta pensiunan yang memenuhi syarat. Regulasi ini juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Gaji ke-13 sendiri diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN sekaligus dukungan finansial bagi pegawai yang telah mengabdi kepada negara. Nominal yang diterima tidak hanya gaji pokok, tetapi juga meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai dengan instansi masing-masing. Secara total, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2026, yang diharapkan dapat menjadi stimulus ekonomi pada kuartal II tahun 2026.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku universal. Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, terdapat beberapa kategori ASN yang dipastikan tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026.

Golongan ASN yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13 2026

Berikut adalah daftar lengkap golongan ASN yang tidak bisa mencairkan gaji ke-13 tahun 2026 berdasarkan aturan yang berlaku:

1. ASN yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara

Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau cuti tanpa gaji otomatis tidak menerima gaji ke-13. Hal ini berlaku bagi PNS, prajurit TNI, maupun anggota Polri yang memiliki status serupa. Mereka yang tengah berhenti sementara dari tugasnya tanpa menerima gaji dari negara secara otomatis kehilangan hak atas tambahan penghasilan ini.

2. ASN yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah

ASN yang diperbantukan atau bekerja di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari lembaga lain, seperti organisasi internasional atau lembaga non-pemerintah, juga tidak mendapatkan gaji ke-13 dari negara. Aturan ini berlaku baik bagi yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri, sepanjang gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan tersebut.

3. ASN yang Diberhentikan Sementara

Pegawai yang tengah menjalani pemberhentian sementara, biasanya karena proses hukum atau pelanggaran disiplin berat, dipastikan kehilangan hak atas gaji ke-13. Hal ini mencakup PNS, PPPK, TNI, maupun Polri yang sedang dalam proses pemeriksaan atau menghadapi sanksi disiplin.

4. ASN Non-Job Tanpa Hak Keuangan

Pegawai yang tidak aktif bekerja dan tidak menerima gaji rutin dari negara juga tidak masuk dalam daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026. Kategori ini mencakup ASN yang telah dinonaktifkan dari jabatannya namun belum resmi diberhentikan sebagai pegawai.

5. PPPK dengan Masa Kerja Kurang dari Satu Bulan

PPPK yang baru diangkat dan belum genap bekerja satu bulan kalender sebelum periode Gaji ke-13 2026 juga belum berhak menerima tambahan penghasilan tersebut. Selain itu, PPPK yang diangkat setelah 1 Mei 2025 tidak termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026 sesuai dengan ketentuan masa kerja yang berlaku.

Siapa yang Justru Berhak Menerima Gaji ke-13 2026?

Di sisi lain, pemerintah tetap mengalokasikan gaji ke-13 untuk ASN yang memenuhi syarat. Secara umum, penerima Gaji ke-13 2026 meliputi:

    • PNS dan Calon PNS (CPNS)
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi masa kerja
    • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    • Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
    • Pejabat negara, mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, pimpinan DPR/DPD/MPR, menteri, kepala daerah, hingga hakim
    • Pensiunan PNS, TNI, Polri, serta penerima pensiun dan tunjangan lainnya

Bagi pensiunan, besaran gaji ke-13 2026 disesuaikan dengan nominal gaji bulanan terakhir berdasarkan golongan masing-masing saat masih aktif bekerja.

Sementara bagi guru ASN, mereka juga termasuk dalam kategori penerima karena statusnya sebagai ASN dan PPPK yang diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

Waktu Pencairan Gaji ke-13 2026

Kapan gaji ke-13 cair tahun 2026? Sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026. Besaran gaji ke-13 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah memastikan bahwa pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, PPPK, pejabat negara, hingga pensiunan tepat waktu sesuai regulasi yang berlaku.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 ini akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sekaligus menjadi penahan terhadap gejolak eksternal. Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk gaji ke-13 tahun 2026 mencapai sekitar Rp55 triliun.

Tips bagi ASN Agar Gaji ke-13 2026 Tetap Cair

Bagi ASN yang ingin memastikan haknya atas gaji ke-13 tahun 2026 tetap cair, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan:

    • Pastikan status kepegawaian aktif dan tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
    • Lengkapi seluruh persyaratan administrasi kepegawaian sebelum periode pencairan.
    • Bagi ASN yang sedang dalam proses mutasi atau pindah tugas, pastikan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) mencantumkan status pembayaran Gaji ke-13 agar tidak terjadi hambatan saat pencairan di instansi baru.
    • Pahami golongan dan komponen gaji yang menjadi hak Anda sesuai dengan PP Nomor 9 Tahun 2026.

Dengan adanya aturan yang jelas ini, para ASN diimbau untuk memahami status kepegawaiannya masing-masing agar tidak salah persepsi saat proses pencairan gaji ke-13 2026 yang akan dimulai pada Juni mendatang.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait