Bungko News – Jakarta – Isu mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026 kembali menjadi sorotan publik.
Banyak informasi beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kenaikan gaji melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Namun, benarkah kabar tersebut sudah pasti dan kapan realisasinya diumumkan?
Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber resmi dan pemberitaan terbaru, informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Perpres 79/2025 Memang Ada, Tapi Bukan Aturan Kenaikan Gaji Langsung
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 memang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.
Namun, isi utama regulasi tersebut adalah tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, bukan aturan teknis kenaikan gaji ASN secara langsung.
Sejumlah pihak kerap salah menafsirkan isi Perpres tersebut.
Faktanya, dalam dokumen resmi, tidak terdapat pasal yang secara spesifik menetapkan kenaikan gaji PNS atau besaran kenaikan yang berlaku.
Meski demikian, dalam RKP tersebut, pemerintah memang memasukkan peningkatan kesejahteraan ASN sebagai bagian dari program prioritas nasional, sehingga wacana kenaikan gaji muncul sebagai bagian dari agenda kebijakan jangka pendek.
Pemerintah: Kenaikan Gaji Masih Tahap Kajian
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa rencana kenaikan gaji ASN untuk tahun 2026 hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final.