Ekonomi

Perpres 79/2025 Ramai Dibahas, Ini Kebenaran Soal Kenaikan Gaji ASN

Diperbarui 0 3 mnt baca 579 kata 3 halaman
Perpres 79/2025 Ramai Dibahas, Ini Kebenaran Soal Kenaikan Gaji ASN
Foto: Pixabay/Janson_G

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi fiskal dan kemampuan anggaran negara sebelum menetapkan kebijakan tersebut.

Bahkan, keputusan terkait kenaikan gaji disebut kemungkinan baru akan dipastikan setelah evaluasi kondisi ekonomi pada triwulan tertentu.

Dengan demikian, klaim bahwa kenaikan gaji PNS 2026 “sudah disetujui” secara resmi masih belum sepenuhnya akurat.

Ada Wacana Kenaikan, Tapi Belum Ada Kepastian Waktu

Meski belum diputuskan, pemerintah memang memiliki komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.

Dalam berbagai pernyataan sebelumnya, disebutkan bahwa kenaikan gaji menjadi salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo.

Beberapa sumber bahkan menyebutkan potensi kenaikan berada di kisaran 8–12 persen, tergantung golongan dan masa kerja.

Namun, angka tersebut masih bersifat proyeksi atau wacana, bukan angka resmi yang sudah ditetapkan melalui peraturan pelaksanaan.

Selain itu, realisasi kebijakan tersebut juga sangat bergantung pada kondisi keuangan negara, termasuk penerimaan pajak dan stabilitas ekonomi nasional.

Kenapa Gaji Belum Naik Meski Perpres Sudah Terbit?

Pertanyaan lain yang sering muncul adalah mengapa gaji ASN belum naik meskipun Perpres 79/2025 sudah diterbitkan.

Jawabannya, karena Perpres tersebut bukan regulasi teknis penggajian.

Untuk menaikkan gaji PNS, pemerintah harus menerbitkan aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) yang secara spesifik mengatur struktur dan besaran gaji baru.

Berita Terkait