Ekonomi

Kabar Duka untuk Sejumlah ASN, Pemerintah Konfirmasi Golongan Ini Tidak Dapat Gaji ke-13 2026

Diperbarui 0 5 mnt baca 909 kata 3 halaman
Kabar Duka untuk Sejumlah ASN, Pemerintah Konfirmasi Golongan Ini Tidak Dapat Gaji ke-13 2026
Kabar Duka untuk Sejumlah ASN, Pemerintah Konfirmasi Golongan Ini Tidak Dapat Gaji ke-13 2026 — Namun, kebijakan ini tidak...

Bungko News – Jakarta – Kabar pencairan gaji ke-13 2026 yang dijadwalkan mulai awal Juni mendatang membawa angin segar bagi mayoritas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga para pensiunan.

Namun di balik euforia tersebut, terdapat kabar kurang menggembirakan bagi sejumlah golongan tertentu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, tidak semua ASN otomatis bisa menikmati tambahan penghasilan ini.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2026 hanya diberikan kepada ASN aktif, TNI, Polri, PPPK, pejabat negara, serta pensiunan yang memenuhi syarat.

Regulasi ini juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Gaji ke-13 sendiri diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN sekaligus dukungan finansial bagi pegawai yang telah mengabdi kepada negara.

Nominal yang diterima tidak hanya gaji pokok, tetapi juga meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai dengan instansi masing-masing.

Secara total, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2026, yang diharapkan dapat menjadi stimulus ekonomi pada kuartal II tahun 2026.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku universal.

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, terdapat beberapa kategori ASN yang dipastikan tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026.

Golongan ASN yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13 2026

Berikut adalah daftar lengkap golongan ASN yang tidak bisa mencairkan gaji ke-13 tahun 2026 berdasarkan aturan yang berlaku:

1. ASN yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara

Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau cuti tanpa gaji otomatis tidak menerima gaji ke-13. Hal ini berlaku bagi PNS, prajurit TNI, maupun anggota Polri yang memiliki status serupa.

Berita Terkait