Bagi pensiunan, besaran gaji ke-13 2026 disesuaikan dengan nominal gaji bulanan terakhir berdasarkan golongan masing-masing saat masih aktif bekerja.
Sementara bagi guru ASN, mereka juga termasuk dalam kategori penerima karena statusnya sebagai ASN dan PPPK yang diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
Waktu Pencairan Gaji ke-13 2026
Kapan gaji ke-13 cair tahun 2026? Sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.
Besaran gaji ke-13 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah memastikan bahwa pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, PPPK, pejabat negara, hingga pensiunan tepat waktu sesuai regulasi yang berlaku.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 ini akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sekaligus menjadi penahan terhadap gejolak eksternal.
Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk gaji ke-13 tahun 2026 mencapai sekitar Rp55 triliun.
Tips bagi ASN Agar Gaji ke-13 2026 Tetap Cair
Bagi ASN yang ingin memastikan haknya atas gaji ke-13 tahun 2026 tetap cair, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Pastikan status kepegawaian aktif dan tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
- Lengkapi seluruh persyaratan administrasi kepegawaian sebelum periode pencairan.
- Bagi ASN yang sedang dalam proses mutasi atau pindah tugas, pastikan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) mencantumkan status pembayaran Gaji ke-13 agar tidak terjadi hambatan saat pencairan di instansi baru.
- Pahami golongan dan komponen gaji yang menjadi hak Anda sesuai dengan PP Nomor 9 Tahun 2026.
Dengan adanya aturan yang jelas ini, para ASN diimbau untuk memahami status kepegawaiannya masing-masing agar tidak salah persepsi saat proses pencairan gaji ke-13 2026 yang akan dimulai pada Juni mendatang.