Ekonomi

Kabar Duka untuk Sejumlah ASN, Pemerintah Konfirmasi Golongan Ini Tidak Dapat Gaji ke-13 2026

Diperbarui 0 5 mnt baca 909 kata 3 halaman
Kabar Duka untuk Sejumlah ASN, Pemerintah Konfirmasi Golongan Ini Tidak Dapat Gaji ke-13 2026
Kabar Duka untuk Sejumlah ASN, Pemerintah Konfirmasi Golongan Ini Tidak Dapat Gaji ke-13 2026 — Namun, kebijakan ini tidak...

Mereka yang tengah berhenti sementara dari tugasnya tanpa menerima gaji dari negara secara otomatis kehilangan hak atas tambahan penghasilan ini.

2. ASN yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah

ASN yang diperbantukan atau bekerja di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari lembaga lain, seperti organisasi internasional atau lembaga non-pemerintah, juga tidak mendapatkan gaji ke-13 dari negara.

Aturan ini berlaku baik bagi yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri, sepanjang gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan tersebut.

3. ASN yang Diberhentikan Sementara

Pegawai yang tengah menjalani pemberhentian sementara, biasanya karena proses hukum atau pelanggaran disiplin berat, dipastikan kehilangan hak atas gaji ke-13. Hal ini mencakup PNS, PPPK, TNI, maupun Polri yang sedang dalam proses pemeriksaan atau menghadapi sanksi disiplin.

4. ASN Non-Job Tanpa Hak Keuangan

Pegawai yang tidak aktif bekerja dan tidak menerima gaji rutin dari negara juga tidak masuk dalam daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026.

Kategori ini mencakup ASN yang telah dinonaktifkan dari jabatannya namun belum resmi diberhentikan sebagai pegawai.

5. PPPK dengan Masa Kerja Kurang dari Satu Bulan

PPPK yang baru diangkat dan belum genap bekerja satu bulan kalender sebelum periode Gaji ke-13 2026 juga belum berhak menerima tambahan penghasilan tersebut.

Selain itu, PPPK yang diangkat setelah 1 Mei 2025 tidak termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026 sesuai dengan ketentuan masa kerja yang berlaku.

Siapa yang Justru Berhak Menerima Gaji ke-13 2026?

Di sisi lain, pemerintah tetap mengalokasikan gaji ke-13 untuk ASN yang memenuhi syarat.

Secara umum, penerima Gaji ke-13 2026 meliputi:

  • PNS dan Calon PNS (CPNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi masa kerja
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
  • Pejabat negara, mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, pimpinan DPR/DPD/MPR, menteri, kepala daerah, hingga hakim
  • Pensiunan PNS, TNI, Polri, serta penerima pensiun dan tunjangan lainnya

Berita Terkait