Bungko News – Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan perubahan besar dalam sistem pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direncanakan mulai bergulir pada 2025 hingga 2026.
Reformasi ini menjadi perhatian luas karena menyangkut jutaan pegawai negeri sipil (PNS) aktif maupun pensiunan.
Dua isu utama yang mencuat adalah penerapan skema fully funded dan wacana Peraturan Pemerintah (PP) pesangon pensiunan PNS.
Perubahan ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang pemerintah untuk menjaga keberlanjutan fiskal sekaligus meningkatkan kesejahteraan ASN di masa pensiun.
Peralihan dari Pay As You Go ke Fully Funded
Selama ini, sistem pensiun PNS di Indonesia menggunakan skema pay as you go, yaitu pembayaran pensiun yang sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam sistem ini, negara membayar langsung manfaat pensiun setiap bulan kepada pensiunan.
Namun, pemerintah kini mulai mengarah pada skema fully funded, di mana dana pensiun dikumpulkan sejak ASN masih aktif bekerja melalui iuran bersama antara pegawai dan pemerintah.
Dana tersebut kemudian dikelola dan diinvestasikan untuk menghasilkan manfaat pensiun di masa depan.
Skema ini dinilai lebih berkelanjutan karena tidak lagi membebani APBN secara langsung setiap tahun.
Dalam berbagai kajian kebijakan, sistem fully funded memungkinkan terbentuknya akumulasi dana jangka panjang yang dapat digunakan untuk membayar pensiun tanpa bergantung sepenuhnya pada anggaran negara.
Sejumlah laporan menyebutkan bahwa rencana ini telah masuk dalam dokumen kebijakan fiskal pemerintah dan sedang dibahas lintas kementerian.
Implementasinya diproyeksikan dilakukan secara bertahap, dengan kemungkinan dimulai pada ASN baru.
Pensiunan Lama Dipastikan Aman
Di tengah kekhawatiran publik, pemerintah melalui PT Taspen (Persero) memastikan bahwa perubahan sistem ini tidak akan berdampak pada pensiunan lama.