Hak-hak pensiun yang sudah berjalan tetap mengacu pada aturan sebelumnya.
Artinya, pensiunan yang saat ini menerima manfaat bulanan tidak akan mengalami perubahan skema maupun pengurangan hak.
Pendekatan ini dikenal sebagai cut-off policy, di mana sistem baru hanya berlaku untuk ASN yang direkrut setelah kebijakan diterapkan.
Dengan demikian, transisi dapat berjalan lebih stabil tanpa mengganggu hak yang sudah ada.
Isu PP Pesangon PNS 2026
Selain skema fully funded, isu yang tak kalah ramai adalah kabar mengenai penerbitan PP tentang pesangon bagi pensiunan PNS.
Sejumlah informasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa pemerintah akan memberikan pesangon dalam jumlah besar, bahkan hingga ratusan juta rupiah.
Namun, hingga saat ini, pemerintah belum mengonfirmasi secara resmi bahwa PP tersebut telah disahkan.
Informasi yang beredar masih dalam tahap pembahasan dan belum memiliki dasar hukum yang final.
Beberapa laporan juga menyebutkan bahwa jika kebijakan ini benar diterapkan, mekanisme pembayaran pesangon kemungkinan dilakukan secara bertahap dan tidak langsung cair sekaligus.
Di sisi lain, wacana pemberian pesangon ini sering dikaitkan dengan skema fully funded, di mana dana pensiun dapat diberikan dalam bentuk lumpsum (sekali bayar) atau kombinasi dengan pembayaran berkala.
Tujuan Reformasi: Kurangi Beban APBN
Salah satu alasan utama perubahan sistem pensiun adalah meningkatnya beban APBN akibat pembayaran pensiun setiap tahun.
Dengan jumlah pensiunan yang terus bertambah, pemerintah perlu mencari model pembiayaan yang lebih efisien dan berkelanjutan.
Skema fully funded dianggap sebagai solusi karena sumber dana berasal dari iuran yang dikumpulkan selama masa kerja ASN.