Berita

Darurat Guru! P2G Minta Prabowo Keluarkan Perppu, Aturan 30 Persen APBD dan Batas Usia Dinilai Memperparah Kebutuhan Tenaga Pendidik

Redaksi 0 3 menit 2 halaman
Darurat Guru! P2G Minta Prabowo Keluarkan Perppu, Aturan 30 Persen APBD dan Batas Usia Dinilai Memperparah Kebutuhan Tenaga Pendidik
Darurat Guru! P2G Minta Prabowo Keluarkan Perppu, Aturan 30 Persen APBD dan Batas Usia Dinilai Memperparah Kebutuhan Tenag...

Jakarta – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mengatasi hambatan rekrutmen guru. Menurut P2G, dua undang-undang justru menjadi penghambat utama dalam penataan guru PNS dan PPPK di Indonesia.

Dua UU Jadi Biang Kerok

Ketua P2G Serang, Heti Kustrianingsih, menyatakan secara tegas bahwa Undang-Undang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) serta Undang-Undang ASN 2023 menjadi kendala serius dalam penyelesaian masalah guru di Indonesia.

"Presiden Prabowo Subianto harus menerbitkan perppu, karena UU HKPD dan UU ASN 2023 itu yang menjadi kendala dalam penyelesaian masalah guru di Indonesia," kata Heti kepada JPNN, Senin (11/5).

Dua regulasi tersebut dinilai mempersempit ruang penyelesaian dan justru memperumit proses rekrutmen serta distribusi tenaga pendidik, baik untuk formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Batasan Usia dan Anggaran Jadi Penghalang

P2G menyoroti beberapa pasal dalam UU ASN 2023 yang membatasi usia calon pegawai. Akibatnya, banyak guru dengan kompetensi tinggi dan pengalaman panjang tidak bisa mengikuti seleksi PNS. Padahal, kebutuhan tenaga pengajar di berbagai daerah masih sangat tinggi.

Masalah ini diperparah oleh kebijakan moratorium penerimaan guru PNS pada era Presiden Joko Widodo beberapa tahun lalu. Rekrutmen baru yang dibuka pada 2019 pun lebih difokuskan ke skema PPPK.

Selain itu, aturan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana tertera dalam UU HKPD dinilai semakin mempersulit daerah dalam merekrut guru baru.

"UU ASN 2023 dan UU HKPD ini menjadi penghalang pemerataan guru PPPK," tegas Heti menambahkan.

Skema PPPK Bermasalah

Dalam perjalanannya, sistem kontrak PPPK menimbulkan masalah baru. Pemerintah daerah bisa memberhentikan PPPK yang dinilai tidak berkinerja baik. Selain itu, proses relokasi guru PPPK seringkali menempatkan guru jauh dari tempat tinggal, mengakibatkan banyak yang mengundurkan diri.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait