Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna pada Selasa, 23 September 2025.
Salah satu sorotan utama dalam keputusan ini adalah penentuan besaran Dana Desa, yang mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, namun disertai kebijakan kompensasi baru pemerintah.
Besar dan Penurunan Dana Desa 2026
Berdasarkan data resmi Kementerian Keuangan (Dirjen Perimbangan Keuangan) yang dirilis melalui laman djpk.kemenkeu.go.id dan dikutip oleh berbagai media nasional, alokasi Dana Desa pada APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp 60,6 triliun.
Angka ini turun sekitar 14,6 persen dari alokasi tahun 2025 yang mencapai Rp 71 triliun, atau terpangkas hingga Rp 10,4 triliun.
Penurunan ini sejalan dengan tren umum pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) secara keseluruhan, yang tahun 2026 hanya sebesar Rp 650 triliun—jauh lebih rendah dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp 848,52 triliun.
Kebijakan Kompensasi: Koperasi Desa Merah Putih
Meskipun nominal Dana Desa menurun, pemerintah melalui Menteri Keuangan menegaskan bahwa total dukungan fiskal untuk pembangunan desa justru meningkat.
Penurunan Dana Desa dikompensasi dengan alokasi Rp 83 triliun untuk pengembangan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Dalam konferensi pers RAPBN 2026 dan wawancara di berbagai forum, Menkeu menjelaskan:
