Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode November 2025.
Program ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam membantu keluarga berpenghasilan rendah memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Apa Itu BPNT dan Siapa yang Berhak Menerimanya?
BPNT merupakan program bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan dalam bentuk saldo non-tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tingkat ekonomi rendah.
Pada tahun 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp 43,6 triliun untuk 20 juta KPM penerima BPNT.
Setiap bulannya, penerima BPNT mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 200 ribu.
Namun, pencairannya dilakukan setiap tiga bulan sekali (triwulan), sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp 600 ribu per tahap.
Dana bantuan ini disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Melalui kartu ini, penerima dapat membeli bahan pangan seperti beras, telur, sayur, hingga kebutuhan pokok lainnya di e-warong (warung elektronik) yang sudah bekerja sama dengan Kemensos.
