JAKARTA – Memastikan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tetap tumbuh adalah kewajiban setiap pekerja. Seiring dengan transformasi digital yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), kini mengecek saldo tidak lagi memerlukan waktu lama atau antrean fisik di kantor cabang.
Bagi Anda yang ingin merencanakan masa pensiun dengan lebih matang, memantau iuran yang disetorkan pemberi kerja adalah langkah krusial. Berikut adalah panduan praktis dan terbaru untuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri melalui berbagai kanal resmi.
1. Menggunakan Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Aplikasi JMO tetap menjadi primadona karena fiturnya yang paling lengkap dan pembaruan sistem yang semakin stabil di tahun 2026. Melalui aplikasi ini, peserta tidak hanya bisa cek saldo, tetapi juga melakukan pengkinian data dan klaim JHT di bawah nominal tertentu secara instan.
Langkah-langkahnya:
-
Login menggunakan email dan kata sandi yang telah terdaftar. Jika belum punya akun, pilih "Buat Akun Baru" dengan menyiapkan NIK dan nomor kepesertaan.
-
Pada halaman utama, pilih menu "Jaminan Hari Tua".
-
Klik pada opsi "Cek Saldo".
-
Pilih nomor kartu kepesertaan (KPJ) yang ingin dicek. Saldo JHT Anda akan muncul seketika di layar beserta rincian iuran terakhir.
