Bungko News – Kabar baik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 akan mulai dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Pemberian gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan atas pengabdian ASN sekaligus stimulus untuk meningkatkan daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa anggaran gaji ke-13 akan menjadi penopang ekonomi pada kuartal II-2026.
Dasar Hukum dan Jadwal Pencairan
Regulasi yang menjadi payung hukum utama adalah PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Dalam PP tersebut, pemerintah secara eksplisit menyebutkan bahwa penerima gaji ke-13 mencakup PNS, Calon PNS (CPNS), PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.
Merujuk pada Pasal 15 ayat (1) dan (2) PP Nomor 9 Tahun 2026, jadwal pencairan ditetapkan sebagai berikut:
-
Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026
-
Apabila belum dapat dibayarkan pada Juni, pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026 sesuai kesiapan anggaran dan administrasi masing-masing instansi
Pemerintah Provinsi Lampung, misalnya, telah menyiapkan anggaran sekitar Rp150 miliar untuk mencairkan gaji ke-13 bagi 12.648 PNS, 12.779 PPPK, serta 863 PPPK paruh waktu di lingkungan pemprov.
Hal ini menjadi bukti nyata bahwa skema paruh waktu tidak menghalangi hak penerimaan tunjangan tahunan.
Skema Perhitungan Gaji ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu
Salah satu poin terpenting dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 adalah tidak adanya pembedaan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu dalam hal hak menerima gaji ke-13, selama memenuhi syarat yang ditetapkan.
Namun, besaran yang diterima dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.
Berikut rincian skema perhitungan yang perlu dipahami:
1. Masa Kerja Genap Satu Tahun atau Lebih
Jika seorang PPPK telah bekerja secara terus-menerus minimal satu tahun penuh hingga Juni 2026, maka ia berhak menerima gaji ke-13 100 persen penuh tanpa potongan. Besaran yang diterima setara dengan komponen penghasilan bulan Mei 2026.
2. Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun
PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun tetap menerima gaji ke-13, namun besaran dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah bulan kerja. Rumus perhitungannya adalah:
(Penghasilan sebulan ÷ 12) × Jumlah bulan masa kerja
Contoh perhitungan:
-
Penghasilan sebulan: Rp3.600.000