Bungko News – Isu penghapusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu semakin menguat di pertengahan 2026.
Di tengah ketidakpastian nasib ribuan tenaga honorer yang telah beralih status ke skema paruh waktu, pemerintah justru dihadapkan pada berbagai tekanan dari para pakar hingga legislatif untuk menghapus skema yang dianggap cacat hukum dan diskriminatif ini.
Keruhnya kebijakan penataan tenaga non-ASN ini kontras dengan kebijakan era Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di mana pemerintah saat itu dinilai memiliki langkah lebih jelas dan masif dalam mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara langsung.
Ramainya Wacana "Cancel" PPPK Paruh Waktu & Dorongan Kembali ke CPNS
Wacana penghapusan PPPK paruh waktu kembali memanas setelah Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa ke depan hanya akan ada dua jenis Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu PNS dan PPPK penuh waktu.
Hal ini mengisyaratkan bahwa status PPPK paruh waktu yang sempat menjadi "pelampung" bagi jutaan honorer pada 2024–2025 akan dihapuskan.
Tidak hanya dari sisi administrasi kepegawaian, tekanan juga datang dari legislatif.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur PPPK Paruh Waktu.
Ia menilai sistem klaster guru saat ini diskriminatif dan meminta rekrutmen guru dikembalikan ke satu jalur, yakni CPNS.
Pakar Hukum: Dasar Hukum PPPK Paruh Waktu Sangat Lemah
Selain desakan politis, ancaman penghapusan skema ini juga didasari oleh kelemahan fundamental pada payung hukum yang mengaturnya.
Pakar Hukum Administrasi Kepegawaian Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Tedi Sudrajat, menegaskan bahwa keberadaan PPPK paruh waktu yang saat ini diatur melalui Keputusan Menteri PANRB masih menimbulkan banyak persoalan.
Pasalnya, UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 hanya mengenal dua jenis ASN, yaitu PNS dan PPPK penuh waktu, sehingga PPPK paruh waktu sebenarnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam struktur perundang-undangan.
"Menurut pandangan saya, PPPK paruh waktu sebaiknya dihilangkan saja dan diintegrasikan menjadi PPPK. Dasar pengaturannya baru keputusan menteri, belum diatur dalam peraturan pemerintah ataupun undang-undang. Ini yang membuat perlindungan hukumnya belum jelas," tegas Prof. Tedi di Purwokerto, Kamis (21/5/2026).
Lebih lanjut, Prof. Tedi menyoroti aspek kesejahteraan yang tidak memiliki standar nasional, sehingga penghasilan PPPK paruh waktu sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah masing-masing, yang sangat bervariasi.
Ancaman PHK & Krisis Fiskal di Daerah
Kelemahan regulasi ini berujung pada krisis nyata di lapangan.
Sebanyak 78 pemerintah daerah dilaporkan mengajukan ketidakmampuan (relaksasi) untuk membayar gaji guru PPPK paruh waktu.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bahkan harus mengeluarkan kebijakan khusus untuk menutup kekurangan gaji guru melalui dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan).