Berita

BREAKING: Nasib PPPK Paruh Waktu di Ujung Tanduk 2026, Kontras dengan Kebijakan SBY yang Angkat 1,1 Juta Honorer Jadi PNS

Redaksi 0 5 menit 2 halaman
BREAKING: Nasib PPPK Paruh Waktu di Ujung Tanduk 2026, Kontras dengan Kebijakan SBY yang Angkat 1,1 Juta Honorer Jadi PNS
BREAKING: Nasib PPPK Paruh Waktu di Ujung Tanduk 2026, Kontras dengan Kebijakan SBY yang Angkat 1,1 Juta Honorer Jadi PNS ...

Kondisi ini diperparah dengan jaminan kepastian kerja yang hanya berlangsung hingga 31 Desember 2026.

Jika tidak ada perubahan regulasi, ribuan PPPK paruh waktu berpotensi kehilangan pekerjaan mereka pada awal tahun 2027.

Era SBY: Benchmark yang Tak Terlupakan

Di tengah kecemasan para tenaga honorer saat ini, publik dan para aktivis kepegawaian mulai melirik ke belakang, membandingkan dengan keberhasilan era Presiden SBY.

Di era Pemerintahan Presiden keenam RI tersebut, pemerintah berhasil mengangkat hampir 1,1 juta tenaga honorer menjadi PNS secara langsung tanpa melalui seleksi CASN yang panjang seperti saat ini.

Pencapaian ini bahkan dipamerkan langsung oleh putra sulung SBY sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang menyatakan bahwa masa kepresidenan ayahnya berhasil mengangkat 1,1 juta honorer menjadi PNS.

Sisanya, kata AHY, tinggal sekitar 400-500 ribu lagi yang tersisa kala itu.

Kesuksesan ini menjadi pembanding yang tajam bagi pemerintahan saat ini yang dianggap masih berkutat pada skema setengah hati seperti PPPK paruh waktu.

Ketua Forum Guru Lulus Passing Grade Pendidikan Menengah Provinsi Jawa Tengah, Nadzif Eko Nugroho, menyatakan bahwa jika Presiden SBY bisa mengangkat sejuta honorer menjadi PNS, maka seharusnya Presiden Prabowo Subianto yang pro-rakyat juga bisa melakukan hal serupa.

Tuntutan yang sama juga disuarakan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi menyatakan bahwa dalam kerangka besar, PGRI hanya ingin ada satu status kepegawaian, yaitu PNS, tanpa adanya status lain di luar itu.

Perbandingan Real Count:

 
 
Aspek Perbandingan Era Presiden SBY (Masa Lalu) Era Pemerintahan Saat Ini (PPPK Paruh Waktu 2025-2026)
Jenis Pengangkatan Diangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu (kontrak, status sementara)
Dasar Hukum PP Nomor 48 Tahun 2005 (Peraturan Pemerintah) Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 (lemah secara hierarki)
Kepastian Status Permanen (PNS) Kontrak 1 tahun, bisa diperpanjang tergantung evaluasi dan anggaran
Jumlah 1,1 juta honorer Hingga Agustus 2025, tercatat 1.068.495 usulan formasi PPPK
Skema Gaji Standar gaji PNS (APBN) Mengacu pada UMP daerah, sangat tergantung APBD daerah (risiko gagal bayar)

Kekhawatiran Publik dan Harapan Kebijakan Baru

Di tengah ancaman penghapusan ini, pemerintah sebenarnya telah merancang kebijakan strategis untuk "menyelamatkan" para pegawai PPPK paruh waktu agar dapat naik status menjadi penuh waktu melalui skema formasi khusus.

Rencana ini diharapkan dapat mulai berjalan pada 2026, meskipun mekanismenya tidak otomatis dan akan melalui proses evaluasi kinerja serta penyesuaian anggaran di masing-masing daerah.

Hingga berita ini diturunkan, Kementerian PANRB masih terus mematangkan draf regulasi baru untuk memberikan payung hukum yang lebih kokoh bagi keberlanjutan karier PPPK, termasuk kemungkinan peningkatan status tanpa melalui seleksi ulang jika instansi masih membutuhkan dan kinerja pegawai dinilai baik.

Namun, bagi sebagian besar PPPK paruh waktu yang saat ini "galau" menanti kepastian, janji transisi ini terasa jauh dibandingkan dengan realita 1,1 juta honorer era SBY yang langsung mendapatkan status PNS lebih dari satu dekade silam.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait