Berita

BREAKING: PP Nomor 9 Tahun 2026 Pastikan Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu Cair Juni 2026, Simak Skema Perhitungan dan Nominal yang Diterima

Redaksi 0 4 menit 2 halaman
BREAKING: PP Nomor 9 Tahun 2026 Pastikan Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu Cair Juni 2026, Simak Skema Perhitungan dan Nominal yang Diterima
BREAKING: PP Nomor 9 Tahun 2026 Pastikan Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu Cair Juni 2026, Simak Skema Perhitungan dan Nominal y...
  • Masa kerja: 8 bulan (Januari–Agustus 2026)

  • THR/gaji ke-13 yang diterima = (Rp3.600.000 ÷ 12) × 8 = Rp2.400.000

  • 3. Masa Kerja Kurang dari Satu Bulan
    Peraturan secara tegas menyebutkan bahwa PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak mendapatkan gaji ke-13. Ketentuan ini berlaku untuk PPPK yang baru diangkat mendekati periode pencairan.

    Komponen gaji ke-13 yang dihitung meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (sesuai ketentuan masing-masing instansi).

    Besaran Nominal Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu

    Besaran gaji ke-13 tidak seragam karena dipengaruhi oleh beberapa faktor:

    Perlu diketahui bahwa untuk PPPK paruh waktu, penghasilan bulanan mereka sudah dihitung berdasarkan beban dan jam kerja (misalnya 4–6 jam per hari).

    Dengan demikian, gaji ke-13 yang diterima juga merujuk pada besaran penghasilan bulanan tersebut, bukan standar gaji PPPK penuh waktu yang lebih tinggi.

    Pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran gaji ke-13 tahun 2026 sekitar Rp55 triliun dari APBN, sesuai ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

    Untuk PPPK yang anggarannya bersumber dari APBD, komponen dan nominal pencairan disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah masing-masing.

    Catatan Penting bagi PPPK Paruh Waktu

    Meskipun PP Nomor 9 Tahun 2026 telah memberikan kepastian hukum, pelaksanaan teknis di lapangan masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) yang lebih rinci.

    Beberapa poin yang masih ditunggu antara lain:

    • Penegasan status penerima berdasarkan jenis kontrak (penuh waktu vs paruh waktu)

    • Standarisasi kebijakan antar instansi agar tidak terjadi perbedaan interpretasi

    • Kepastian waktu pencairan yang seragam di seluruh daerah

    Dengan adanya PP Nomor 9 Tahun 2026, PPPK paruh waktu kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendapatkan hak yang sama dengan ASN lainnya.

    Namun, para pegawai disarankan untuk memastikan status administrasi dan masa kerja mereka terpenuhi, serta memantau perkembangan Juknis dari instansi masing-masing.

    Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

    Bagikan

    Komentar

    0/500

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

    Berita Terkait