Syarat Khusus Pencairan Triwulan 3 dan 4
Merujuk pada sejumlah sumber, termasuk blog resmi perguruan tinggi dan peraturan terkait, terdapat syarat khusus bagi guru penerima TPG triwulan III dan IV tahun 2025, yaitu wajib memiliki status sebagai “guru wali” atau homeroom teacher, kecuali bagi kepala sekolah dan guru SD.
Aturan ini sejalan dengan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025.
Proses Pencairan dan Validasi Data
Pencairan TPG tidak serta merta langsung masuk rekening. Guru harus memastikan data mereka valid di sistem Dapodik dan Info GTK. Prosesnya meliputi: 1. Guru: Input/update data di Dapodik (NUPTK, beban kerja, satuan administrasi, dll). 2. Dinas Pendidikan & Kemendikbudristek: Verifikasi data guru. 3. Puslapdik: Validasi data guru. 4. DJPK Kemenkeu: Verifikasi nilai penyaluran. 5. KPPN: Terbitkan SPP-SP2D dan salurkan dana ke rekening guru.
Jika TPG belum cair, guru disarankan segera mengecek status validasi di Info GTK atau menghubungi pihak Dinas Pendidikan setempat.
Pernyataan Resmi dan Antisipasi
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu mengimbau guru untuk rajin memantau tahapan pencairan.
“Yuk dicek dulu, pengajuan Bapak dan Ibu Guru sudah di tahap yang mana ya?” tulis akun Instagram @ditjenpk, mengingatkan pentingnya validasi data demi kelancaran pencairan.
Reaksi dan Harapan Guru
Sejumlah guru menyambut baik kabar ini.
“Ini sangat membantu, apalagi menjelang akhir tahun. Semoga tidak ada lagi hambatan teknis,” ujar Sri Rahayu, seorang guru honorer di Jawa Tengah, seperti dikutip dari laman edukasi nasional. ***
