"Kalau mau disebut beban negara, yang patut disebut beban adalah mereka yang memakan dan menghabiskan uang negara tanpa tanggung jawab, seperti para koruptor," tegas Wijaya, menambahkan bahwa PGRI mendesak pemerintah lebih bijaksana dan fokus pada peningkatan kesejahteraan guru.
Kontroversi ini juga mendapat sorotan dari organisasi pendidikan lain.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menilai pernyataan Menkeu tidak selaras dengan amanat konstitusi.
"Pendidikan adalah hak warga negara yang wajib dibiayai negara. Guru dan dosen adalah ujung tombak mencerdaskan bangsa," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menegaskan pendidikan bukan beban, melainkan investasi terpenting bagi bangsa. "Kesejahteraan tenaga pendidik adalah fondasi melahirkan SDM unggul," katanya.
Dengan berbagai kebijakan peningkatan kesejahteraan guru yang mulai berjalan Agustus 2025, diharapkan perdebatan soal 'guru beban negara' bisa segera diredam, dan fokus pemerintah serta masyarakat kembali ke komitmen bersama memajukan pendidikan Indonesia. ***
