Kebijakan ini diharapkan mendorong keadilan dan meningkatkan kesejahteraan guru, khususnya yang mengabdi di daerah penuh tantangan.
Selain itu, Agustus 2025 juga menjadi momentum pencairan gaji bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, pencairan gaji PPPK sudah dimulai sejak Agustus 2025, dengan nominal yang bahkan lebih besar dari PNS untuk beberapa golongan tertentu.
Pemerintah juga membuka seleksi PPPK paruh waktu mulai 22 Agustus 2025, memberi kesempatan bagi tenaga honorer untuk diangkat sebagai ASN dengan sistem yang lebih fleksibel.
Namun, di tengah kabar baik tersebut, pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam forum Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia 2025 di ITB pada 7 Agustus 2025 justru memicu kontroversi.
Sri Mulyani menyinggung soal tanggung jawab pembiayaan gaji guru, dengan pernyataan "Apakah semuanya harus keuangan negara ataukah ada partisipasi masyarakat?" yang dipahami publik seolah menyebut guru sebagai beban negara.
PGRI langsung bereaksi keras. Ketua Badan Khusus Komunikasi dan Digitalisasi PGRI, Wijaya, menegaskan bahwa guru, terutama yang mengabdi di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), justru menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Guru bukan beban negara, melainkan pengabdi dan pencetak generasi penerus bangsa," tegas Wijaya, sebagaimana dikutip dari JawaPos (19/8/2025).
