Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) sebesar Rp900 ribu untuk periode Oktober-Desember 2025.
Bantuan ini ditujukan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan masuk dalam kategori desil 1–4, atau keluarga sangat miskin hingga rentan miskin.
Berikut adalah panduan lengkap cara mengecek status penerima serta syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Kesra Rp900 ribu, dirangkum dari sumber resmi dan terpercaya.
Syarat Penerima BLT Kesra Rp900 Ribu
Berdasarkan informasi dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan laman resmi pengecekan bansos, syarat penerima BLT Kesra adalah: 1. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). 2. Masuk dalam kategori desil 1–4, yaitu kelompok sangat miskin, miskin, rentan miskin, dan hampir miskin. 3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya yang sesuai dengan data di DTSEN. 4. Tidak menerima bantuan sosial tunai lain dengan jenis serupa yang tumpang tindih pada periode yang sama.
Cara Mengecek BLT Kesra Rp900 Ribu
Pengecekan status penerima BLT Kesra dapat dilakukan dengan dua cara resmi, baik melalui situs web Kemensos maupun aplikasi Cek Bansos di smartphone.
