Menurut laporan Kontan.co.id (27/6/2025), sumber pendanaan Koperasi Desa Merah Putih berasal dari pinjaman lembaga keuangan dan perbankan, seperti Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Bank Pembangunan Daerah (BPD), serta Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Pinjaman ini baru dapat dicairkan mulai 1 Juli 2025 dan akan digunakan untuk modal usaha, bukan untuk gaji pengurus di awal pendirian.
Penggunaan dana pun diawasi ketat untuk memastikan dialokasikan pada program yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Syarat dan Mekanisme Pengurus
Untuk menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih, ada sejumlah persyaratan resmi yang diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025.
Seperti dilansir Detik.com, syarat pengurus antara lain:
- Wajib memiliki pengetahuan perkoperasian, jujur, loyal, dan berdedikasi. - Memiliki keterampilan kerja, wawasan usaha, dan semangat kewirausahaan. - Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda derajat pertama dengan pengurus atau pengawas lainnya. - Tidak berasal dari unsur pimpinan desa. - Jumlah pengurus minimal lima orang dengan jumlah ganjil.Sementara untuk pengawas, ketuanya diisi oleh kepala desa atau lurah sebagai ex-officio, dan anggota pengawas harus memenuhi syarat integritas serta tidak pernah terlibat kasus hukum yang merugikan koperasi atau keuangan negara.
Penutup
Dengan semua aturan dan mekanisme yang jelas, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan tidak hanya menjadi lembaga ekonomi, tetapi juga wadah pemberdayaan masyarakat desa yang transparan dan akuntabel.
Bagi masyarakat yang tertarik menjadi pengurus, disarankan untuk fokus pada pengembangan usaha koperasi terlebih dahulu, karena gaji atau insentif akan mengikuti kinerja dan keuntungan yang dicapai bersama.
***